WEEKLY REPORT
No. III/1 /07 Agustus 2007
A. EKONOMI
SUMMARY
Penandatangan Economic Partnership Agreement (EPA) antara pemerintah Republik
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2008 yang disampaikan SBY dalam rapat paripurna dengan DPR pekan lalu, juga masih menjadi warna utama dalam isu ekonomi yang berkembang pada minggu ini. Persoalan RAPBN yang berkembang diwarnai oleh reaksi berupa kritik dan pesimisme terhadap optimisme pemerintah yang tercermin dalam RAPBN dan asumsi makro ekonomi 2008. Berbagai kritik terutama muncul dari beberapa fraksi di DPR yang menyoroti titik kelemahan dari RAPBN dan asumsi makro ekonomi Indonesia di tahun 2008 yang dinilai terlalu optimis dan tidak realistis.
Antrian panjang untuk mendapatkan minyak tanah terjadi di beberapa daerah selama satu pekan terakhir. Kelangkaan minyak tanah ini terjadi disinyalir sebagai dampak dari kepanikan masyarakat akan pasokan minyak tanah terkait dengan upaya pengurangan pasokan dalam kerangka program pemerintah untuk mengkonversi penggunaan minyak tanah ke elpiji. Sejak dimulainya program konversi ini pada bulan Mei sampai dengan Agustus, tercatat sebanyak 506.680 keluarga yang telah mencapat kompor gas gratis di daerah
Persoalan yang dihadapi oleh berjuta keluarga miskin di negeri ini seakan tak pernah berhenti. Seiring dengan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak tanah, harga bahan-bahan kebutuhan pokok juga menunjukkan kenaikan drastis pada minggu ini. Di Bogor misalnya, sejak awal bulan harga bahan-bahan pokok mengalami kenaikan sebesar 4-10 persen. Di tambah lagi dengan harga minyak goreng yang terus meroket selama beberapa bulan terakhir, semakin menambah beban ekonomi yang harus ditanggung keluarga miskin di
Renegosiasi kontrak karya pertambangan yang disarankan Joseph Stiglitz tampak sebagai sebuah strategi yang efektif untuk mengatasi persoalan keterbatasan dana pemerintah yang tercermin dalam APBN dan sebagai sebuah upaya untuk menciptakan keadilan bagi rakyat. Sedikitnya tiga strategi yang ditawarkan Stiglitz kepada pemerintah
Sementara itu, dominasi paradigma neoliberal dalam bentuk penegasian cakupan dan efektifitas entitas negara dalam perekonomian semakin menguat seiring dengan upaya pemerintah untuk melakukan liberalisasi total wilayah-wilayah perbatasan dalam bentuk kawasan ekonomi khusus atau kawasan perdagangan bebas. Sebagaimana konsep negara kawasan yang digulirkan oleh seorang hyper-globalis Kenichi Ohmae sebagai entitas ekonomi, politik dan budaya yang lebih relevan di tengah derasnya arus globalisasi, bentuk-bentuk penyatuan ekonomi kawasan ini memandang negara-bangsa sebagai entitas ekonomi politik telah usang dan tidak relevan lagi. Akan tetapi, justru pemerintah
RECENT ECONOMIC DEVELOPMENT
1. RI-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Pada tanggal 20 Agustus 2007, pemerintah
Terdapat dua pandangan terhadap skema kerjasama EPA antara pemerintah
2. Kritik atas RAPBN dan Asumsi Makroekonomi 2008
RAPBN dan asumsi ekonomi makro tahun 2008 yang disampaikan SBY pada pekan lalu, terus mendapatkan kritik dari berbagai pihak. Kali ini, hujan kritik datang dari beberapa fraksi di DPR yang secara umum menilai RAPBN dan asumsi ekonomi makro tersebut terlalu ambisius dan gagal dalam menopang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat banyak. Fraksi PDI-P memandang bahwa target pertumbuhan 2008 yang dicanangkan pemerintah mencapai 6,8% adalah tidak realistis. Alokasi Rp. 2 triliun untuk proyek pembangunan infrastruktur hanya akan menguntungkan perusahaan. Jaminan tersebut seharusnya hanya dialokasikan untuk sektor-sektor yang benar-benar menguntungkan publik seperti pertanian. Sementara itu, fraksi PAN menilai target pertumbuhan tahun depan yang dicanangkan pemerintah terlalu optimistis, dengan mempertimbangkan pengeluaran pemerintah yang melampaui penerimaan pajak negara. Begitu juga dengan fraksi PKS yang menilai laju inflasi rendah yang diasumsikan pemerintah di tahun 2008 bersifat kontradiktif dengan kenyataan. Sementara itu, fraksi PPP mempertanyakan kapabilitas pemerintah dalam untuk meningkatkan investasi sebesar Rp. 1, 296 triliun di tahun depan untuk menopang target pertumbuhan yang dipatok 6,8%.
Jika kita menyimak perdebatan seputar RAPBN dan asumsi ekonomi makro 2008, tampak bahwa persoalan anggaran telah menjadi hanya sekedar komoditas politik bagi kepentingan kekuasaan. Bagi SBY sendiri, RAPBN dan asumsi ekonomi makro yang optimistis tersebut merupakan sebuah bentuk politik pencitraan yang ditujukan untuk mendapatkan predikat populis di mata masyarakat menjelang pemilu 2009. Sementara, bagi partai politik yang ada di DPR, setiap titik celah kelemahan di dalam RAPBN dan asumsi ekonomi makro yang disampaikan pemerintah dijadikan sebagai komoditas politik untuk menekan pemerintah dan menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka lebih pro kepada publik, bukan pemerintah.
3. Kelangkaan Minyak Tanah
Hampir setiap hari dalam satu pekan terakhir, media
Perdebatan pun akhirnya dimulai, mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kelangkaan minyak tanah di beberapa daerah ini. DPR menyalahkan pemerintah yang tidak mampu mengawasi pendistribusian minyak tanah sehingga diselewengkan oleh para spekulan atau mafia minyak. BPH Migas dan Hiswana akan dipanggil DPR untuk menjelaskan hal ini. Pemerintah juga dinilai tidak berhasil dalam melakukan sosialiasi program konversi minyak tanah ke elpiji kepada masyarakat, sehingga masyarakat tetap memilih menggunakan minyak tanah. Pertamina juga menyalahkan BPH Migas sebagai pihak yang bertanggung jawab atasi kelangkaan minyak tanah, karena pengawasan terhadap penyelewengan distribusi minyak tanah sehingga menyebabkan kelangkaan adalah tugas dari BPH Migas bukan wewenang Pertamina yang hanya bertugas menyalurkan. Pertamina sendiri menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah kelangkaan, karena stok minyak tanah tetap pada kondisi yang aman, 27 hari. Akan tetapi, ada aturan kuota karena minyak tanah tersebut disubsidi, sehingga penyalurannya tidak boleh sembarangan. Ironisnya, SBY justru menyalahkan rakyat sebagai penyebab dari kelangkaan minyak tanah tersebut. Ia berargumen bahwa meski konversi minyak tanah sudah disosialisasikan, namun masyarakat kembali menggunakan minyak tanah dan minyak tanah kembali digunakan bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, tetapi juga keperluan di luar rumah tangga. Menyedihkan memang, bagi rakyat kecil yang sedang menanggung berat beban perekonomian yang semakin mahal harus menerima ekses dari inkapabilitas pemerintah dalam mengatasi persoalan ekonomi, bahkan mereka juga yang harus disalahkan sebagai penyebab dari permasalahan tersebut.
Pada dasarnya, akar dari kelangkaan minyak tanah yang terjadi pada beberapa hari terakhir terletak pada program konversi minyak tanah ke elpiji yang dicanangkan oleh pemerintahan SBY-JK. Dalam tataran ideal, program konversi minyak tanah ke gas ini memang bersifat positif, mengingat pasokan gas bumi yang cukup besar dibandingkan dengan minyak bumi yang semakin menipis. Akan tetapi, terdapat beberapa persoalan yang sangat penting yang harus kita soroti di balik program konversi yang berdampak pada kelangkaan pasokan minyak tanah yang menjadi konsumsi rakyat miskin. Pertama, program konversi ini sarat dengan tarik menarik kepentingan ekonomi politik pengusaha penguasa. Jika kita menelusuri proses dari program ini, terlihat bahwa pada awalnya SBY mengusulkan agar dilakukan konversi dari minyak tanah ke batubara, tetapi dampak lingkunganya sangat besar. Program konversi ke elpiji merupakan program JK, yang sarat dengan kepentingan ekonomi, karena program konversi minyak tanah ke elpiji merupakan proyek yang membutuhkan biaya besar. Terlebih lagi jika kita melihat yang terlibat dalam produksi kompor dan tabung gas, bukanlah industri kecil, tetapi industri dengan kapasitas yang besar yang memiliki teknologi produksi tersendiri. Dengan kata ain, terdapat segelintir pengusaha yang mengeruk keuntungan besar di balik program konversi minyak tanah ke gas. Sementara, rakyat miskin yang memang bergantung pada bahan bakar minyak tanah ini menjadi korban. Tidak hanya itu, produsen kompor minyak dan para pengecer minyak tanah yang jumlahnya ribuan juga menjerit sebagai ekses dari program ini. Kedua, program konversi minyak tanah ke gas ini dilaksanakan secara premature tanpa ditopang oleh strategi yang jelas yang disertai dengan antisipasi atas berbagai persoalan yang muncul. Transisi pemakaian dari minyak tanah ke gas memerlukan waktu yangcukup panjang. Dibutuhkan pertimbangan yang matang atas banyak hal terutama terkait dengan daya beli masyarakat yang masih sangat rendah. Selain itu, pemerintah juga tidak dapat begitu saja melepaskan subsidi setelah program konversi dilaksanakan. Pemerintah harus tetap mensubsidi masyarakat untuk membeli minyak tanah dan mensubsidi masyarakat yang sudah menggunakan elpiji. Terlebih lagi, persoalan minyak tanah memang melekat dalam kehidupan rakyat miskin, sehingga pertimbangan pengalihan pemakaian ke gas tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomis, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor psikologis, sosial dan budaya masyarakat. Ketiga, program konversi minyak tanah ke elpiji ini pada intinya merupakan upaya pemerintah untuk menutupi defisit RAPBN-P 2007 yang mencapai 1,6 persen. Dengan adanya program konversi ini pemerintah mentargetkan penghematan subsidi sebesar Rp. 745,05 miliar pada tahun 2007 dengan target volume minyak tanah yang terkonversi sebesar
4. Kenaikan Harga Bahan-Bahan Pokok
Kenaikan harga bahan-bahan pokok mulai terjadi di beberapa daerah selama beberapa hari terakhir. Di Bogor misalnya, terhitung sejak awal Agustus harga bahan-bahan pokok mengalami kenaikan sebesar 4-10 persen. Hal serupa juga terjadi di Jakarta Timur, di mana terjadi kenaikan harga bahan pokok seperti telur, cabe dan gula. Sementara itu, harga minyak goreng yang memang telah mngalami kenaikan selama beberapa bulan terakhir terus menunjukkan kecenderungan yang serupa. Ironisnya, JK justru menyarankan kepada masyarakat agar mengurangi konsumsi bahan-bahan pokok yang mengalami kenaikan tersebut.
Kenaikan harga bahan-bahan pokok akan terus menjadi persoalan yang menghantui perekonomian rakyat miskin dalam jangka panjang di negeri ini. Terdapat dua faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Pertama¸ liberalisasi perdagangan dan liberalisasi harga yang diimplementasikan pemerintah
Jika trend kenaikan harga bahan pokok ini terus berlanjut, dapat diprediksikan laju inflasi pada bulan Agustus ini akan semakin tinggi. Sebagaimana masih kuat dalam ingatan kita bagaimana laju inflasi pada bulan Juli yang diumumkan BPS pada awal Agustus lalu sebesar 0,72 persen telah memicu sentimen negatif pada pasar dan berdampak pada semakin terdepresiasinya rupiah dan menjadi lingkaran setan bagi kenaikan harga kembali.
5. Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan
Sebagaimana pada pekan lalu telah dilaporkan mengenai upaya pemerintah untuk merenegosiasi kontrak karya dengan PT. Freeport yang cenderung lebih bersifat mengakomodir kepentingan politik kekuasaan, pada pekan ini Joseph E. Stiglitz memberikan beberapa strategi yang dapat ditempuh pemerintah untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan dengan perusahaan-perusahaan asing. Menurut Stiglitz, renegosiasi kontrak karya bukanlah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Pengalaman
Jika kita mencermati konteks wacana yang berkembang di dunia internasional dewasa ini, di mana intervensi pemerintah dalam bentuk proteksi dan regulasi tidak lagi menjadi hal yang tabu, bahkan IMF sendiri juga telah mengalami pergeseran pandangan yang melihat tidak melakukan intervensi terhadap pasar itu berbahaya dikarenakan instabilitas pasar, maka renegosiasi kontrak pertambangan merupakan sebuah bentuk intervensi pemerintah yang positif. Sekarang tinggal menunggu keberanian dan keinginan politik dari pemerintah untuk dapat melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan secara maksimal, yang menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah kepada rakyat atau lebih kepada korporasi-korporasi asing yang merusak lingkungan dan menyengsarakan rakyat.
6. Kawasan Ekonomi Khusus Batam-Bintan-Karimun (BBK)
Upaya pemerintah
Wacana pembentukan kawasan ekonomi khusus ini terinspirasi oleh kemajuan ekonomi yang terjadi di segitiga pertumbuhan kawasan selatan
Akan tetapi, semakin derasnya wacana pembentuk kawasan ekonomi khusus ini tidak sepenuhnya positif dan mengandung berbagai resiko dan bahaya. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang terpusat di kawasan tersebut tidak menjamin adanya distribusi dan manfaat yang dirasakan oleh wilayah lainnya. Sehingga potensi disparitas ekonomi antar kawasan akan semakin tinggi. Sebagaimana yang terjadi di
B. POLITIK
SUMMARY
Memasuki minggu ke III di bulan agustus 2007, nampaknya semua energi para politikus dan kelompok kepentingan di negeri tercinta ini mulai fokus dan mengarah pada pola-pola marketing untuk menarik simpati dan perhatian publik (brand image/political image)guna pencapaian target “suksesi kekuasaan” pada 2009. Tidak perlu heran ataupun kaget karena memang realitas seperti inilah yang selalu terjadi di negeri ini menjelang di selenggarakannya pesta demokrasi. Demokrasi hanya dijadikan sebagai symbol untuk memuaskan libido kekuasaan oleh para elit politik. Rakyat yang secara substantif adalah pemegang kedaulatan dan majikan yang seharusnya dilayani dan dipenuhi semua hak kebutuhannya justru di jadikan sebagai objek eksploitasi sekaligus pihak yang haknya selalu dinegasikan ketika para elit tersebut berkuasa. Namun ketika pesta demokrasi sudah mulai menjelang, para elit tersebut berbondong-bondong “sowan” kepada rakyat dengan “sok” menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap nasib rakyat dimana tujuan mereka sebenarnya tidak lain adalah untuk menggenjot popularitas mereka. Maka bisa dikatakan bahwa elit politik kita saat ini adalah kumpulan para pembohong dengan political hypocrite yang diterapkan.
Nuansa political image para elit jelang pemilu 2009 tersebut dapat kita deteksi dari dua sisi: pertama, secara internal yang meliputi beberapa kebijakan pemerintah dan kinerja parlemen yang cenderung bersifat pro-rakyat. Kedua, secara eksternal dalam hal ini menyangkut upaya-upaya elit non-government yang berusaha memanfaatkan peluang atau momentum untuk mengakomodasi kepentingan politiknya sekaligus guna memperoleh sorotan media sehingga popularitasnya akan terangkat.
Selain seputar political image, ada empat hal menarik lainnya dalam minggu ini yaitu pertama, mengenai hasil rapat konsultasi antara Presiden dengan DPR yang membahas tentang revisi UU 32 2004 terkait dengan putusan MK yang mengabulkan Judicial Review UU tersebut tentang calon independen untuk pilkada. Kedua, perkembangan persidangan PK munir yang menghadirkan novum dalam bentuk rekaman telepon antara Polly dengan Indra dimana sejumlah nama pejabat tinggi negara jadi ikut terseret. Ketiga, kondisi empirik terjadinya ketimpangan antara pusat dan daerah soal alokasi anggaran dana dalam RAPBN 2008. Hal tersebut diungkap dalam sidang paripurna DPD tanggal 23 Agustus 2007. Dan yang terakhir adalah perkembangan proses penanganan kasus BLBI yang mencoba menjalin kerjasama dengan pemerintah
RECENT POLITICAL DEVELOPMENT
1. Political Image Pemerintah jelang 2009
Tahun ini, pemerintah nampaknya memang sudah membuat rencana strategis guna persiapan 2009 dengan sejumlah kebijakan publiknya yang cenderung bersifat populis dan politis. Hal ini terlihat dari Tema Besar yang diusung pemerintah dalam pembangunan tahun 2008 yaitu “Percepatan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan”. Adapun kebijakan-kebijakan tersebut adalah pertama, dengan merumuskan RAPBN 2008 yang bersifat ekspansif dan optimistis dengan target pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 % di tengah-tengah gonjang-ganjing krisis keuangan global yang merupakan ekses dari krisis subprime mortgage di AS. Di satu sisi, pemerintah memberikan harapan besar kepada rakyat namun di sisi yang lain perekonomian kita sedang menghadapi ancaman besar dari pasar global. Sepertinya pemerintahan SBY-JK ingin dilihat populis di mata masyarakat dengan RAPBN 2008 tersebut, meskipun kondisi pasar global sedang mengalami gonjang-ganjing namun pemerintah tetap berusaha menunjukkan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
Kedua, statement-statement dari pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden tentang penyikapan terhadap sejumlah kasus kriminal, seperti kasus penculikan raisyah, kasus penganiayaan TKI, kasus pembakaran pasar tradisional, dan kasus penggergajian rel kereta api mengindikasikan bahwa SBY-JK baik secara individu maupun secara institusional seolah-olah ingin dilihat sebagai sosok yang peduli dengan permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi oleh rakyatnya. Hal ini menjadi sesuatu yang berlebihan apabila seorang presiden atau wakil presiden terlalu sering mengobral statemen yang sebenarnya tidak mempunyai nilai urgensi karena presiden dan wakil presiden sudah mempunyai lembaga-lembaga khusus yang bertugas menanganinya. Terlebih hal tersebut baru dilakukan menjelang pesta demokrasi yang tinggal satu tahun lagi. Jika memang pemerintah punya kepedulian terhadap permasalahan rakyatnya, seharusnya hal tersebut dilakukan semenjak mereka dilantik sebagai Presiden dan wakil presiden. Pertanyaannya kenapa hal tersebut baru dilakukan sekarang?
Ketiga, wacana pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi diantaranya dengan bentuk menaikkan gaji PNS sebesar 20% dan mereformasi sistem pensiun. Lagi-lagi pemerintah ingin memperlihatkan keseriusannya dalam melaksanakan amanat reformasi 1998 yang sebenarnya boleh dibilang terlambat karena baru dilakukan sekarang. KKN, disfungsi institusi dan disfungsi apparatus negara bersumber dari buruknya sistem birokrasi. Oleh karena itu, idealnya reformasi birokrasi menjadi prioritas kebijakan pemerintah yang pertama kali harus dilakukan karena birokrasi di
Keempat, adanya upaya politis pemerintah untuk merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang ingin memasukkan unsur gaji guru ke dalam variabel anggaran pendidikan sehingga dengan demikian target untuk merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam RAPBN 2008 bisa terpenuhi. Dapat disimpulkan bahwa upaya revisi UU sisdiknas merupakan akal-akalan pemerintah untuk menutupi target anggaran 20% dari APBN yang pada intinya juga ingin menunjukkan komitmen pemerintah di bidang pendidikan.
Kelima, pembentukan tim pansel KPU oleh Presiden yang belakangan kinerjanya menuai banyak kritik. Secara politis KPU adalah lembaga independen yang sangat strategis terkait dengan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu 2009 sehingga terjadinya konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Proses atau tahapan penyeleksian anggota KPU oleh Pansel KPU tergolong “nyleneh” dan belum pernah terjadi di Negara-negara lain. Terlebih sejumlah nama-nama mantan anggota KPU tidak lolos dalam tahapan seleksi tersebut. Peranan presiden dalam pembentukan tim pansel KPU di sinyalir tidak hanya membentuk namun juga ikut terlibat jauh “intervensi” untuk kepentingan politiknya di 2009.
2. Konstelasi politik di Parlemen jelang 2009
Parlemen (DPR) adalah lembaga legislasi yang anggotanya berasal dari partai politik yang heterogen sehingga konflik kepentingan antar anggotanya pun menjadi suatu keniscayaan terlebih menjelang pemilu 2009. Ada anggapan yang mengatakan bahwa kerja partai politik di Indonesia dalam 5 tahun adalah 3 tahun pertama membangun konsolidasi politik untuk mencapai kepentingan politiknya dan 2 tahun berikutnya setelah masa suksesi sudah dekat yang dilakukan parpol adalah melakukan persiapan pemilu. Nah, karena anggota DPR adalah orang parpol maka yang dilakukan oleh anggota DPR adalah amanat dari parpolnya sehingga untuk periode 2 tahun menjelang pemilu para anggota DPR sibuk melakukan manuver-manuver politik untuk mendongkrak perolehan suara pada pemilu 2009 nanti. Selama seminggu ini maneuver-manuver politik yang dilakukan oleh para anggota DPR adalah sebagai berikut:
1. Melakukan upaya untuk mempersulit calon independen dalam bursa persaingan di pilkada melalui penetapan standar prosentase dukungan suara yaitu 15% dukungan suara pemilih. Dan juga upaya penolakan terhadap calon independen dalam bursa persaingan di pilpres 2009.
2. Penolakan usulan amandemen UUD 1945 yang di usulkan oleh DPD.
3. Menerapkan political image untuk menaikkan popularitasnya dengan cara melakukan upaya-upaya interpelasi terhadap isu-isu kerakyatan seperti rencana interpelasi lapindo dan rencana interpelasi RAPBN 2008 terkait dengan tidak dipenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20%.
4. Pemanfaatan masa reses yang digunakan untuk melakukan kampanye.
5. Upaya saling menjatuhkan kredibilitas sesama anggota DPR dengan mengangkat isu aliran dana BI ke kantong sejumlah anggota DPR.
3. Hasil Rapat Konsultasi Presiden dengan DPR
Rapat konsultasi antara Presiden dengan DPR yang membahas mengenai revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah terkait putusan MK yang memperbolehkan calon independen ikut dalam bursa persaingan pilkada telah dilaksanakan pada hari rabu 22 Agustus 2007 kemarin. Alhasil rapat pun menghasilkan sejumlah keputusan yang intinya akan segera menindak lanjuti revisi tersebut dengan target penyelesaian akhir tahun 2007. Artinya, mulai 2008 calon independen sudah bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada. Meskipun demikian ada satu keputusan hasil rapat konsultasi yang bertentangan dengan putusan MK yaitu keputusan yang menyatakan bahwa pilkada 2007 tanpa calon independen. Padahal sebelumnya MK telah menyatakan bahwa pilkada yang dilaksanakan setelah keputusan MK tanpa mengikutsertakan calon independen adalah illegal/inkonstitusionil sebab keputusan MK berlaku mengikat segera setelah dibacakannya keputusan tersebut. Nampaknya pemerintah berkerjasama dengan DPR sengaja untuk mengulur-ulur waktu bagi calon independen untuk mengikuti pilkada dengan alasan melakukan revisi UU 32/2004 dulu. Mengingat wacana calon independen untuk pilkada sudah tidak bisa dibendung lagi, maka anggota DPR “orang-orang parpol” pun menggunakan opsi kedua yang bertujuan untuk menghambat calon independen yaitu dengan cara menetapkan prosentase syarat dukungan suara yang dinilai sangat memberatkan calon independen yaitu minimal 15%.
Pada dasarnya untuk membuat payung hukum tentang calon independen tidak perlu menunggu revisi UU 32/2004 karena bisa dengan jalan membuat perpu atau memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat aturan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU berwenang membuat regulasi tentang tatacara penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini KPU bisa menggunakan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) Pemerintahan Aceh sebagai acuan. Menurut MK pula, kebijakan tentang pilkada Aceh tidak bertentangan dengan konstitusi sehingga sah-sah saja untuk dijadikan acuan terlebih adanya kesamaan unsur yang melatarbelakangi yaitu krisis kepercayaan terhadap parpol. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan untuk merevisi UU 32/2004 hanya mengulur-ulur waktu untuk menunda pelaksanaan pilkada yang mengikutsertakan calon independen.
4.
Persidangan lanjutan PK munir yang digelar pada tanggal 22 Agustus 2007 menghadirkan lima orang saksi dan juga barang bukti rekaman percakapan antara Polly dengan Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan. Dalam rekaman percakapan tersebut menyeret nama sejumlah pejabat tinggi negara seperti Presiden SBY, Ketua MA Baqir Manan, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terlibat dalam konspirasi pembunuhan aktivis HAM munir. Rekaman tersebut juga membuktikan adanya keterlibatan BIN lewat
5. Ketimpangan antara Pusat dengan Daerah
Berdasarkan pidato Presiden dalam sidang paripurna DPD menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah menaikkan anggaran belanja daerah sebesar 7,6 persen dari APBN-P 2007 yaitu sekitar Rp 19,3 trilliun. Hal tersebut pemerintah lakukan sebagai upaya menerapkan kebijakan desentralisasi fiskal ke daerah. Meskipun demikian kenaikan alokasi anggaran daerah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan kenaikan alokasi anggaran untuk pemerintah pusat yang mencapai 7,2 persen sedangkan alokasi anggaran untuk pemerintah daerah hanya naik 3,2 persen. Jelas sekali masih terdapat ketimpangan perihal alokasi anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ketimpangan yaitu sekitar 35,02 % antara belanja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Struktur belanja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang timpang seperti ini nyaris tidak berubah sejak APBN 2005 dan berlanjut hingga sekarang. Hubungan antara Pusat dengan Daerah mempunyai sensitifitas yang tinggi sehingga apabila tidak dikelola dengan baik akan melahirkan benih-benih separatisme. Ketidakadilan dan ketimpangan antara pusat dengan daerah di sebut-sebut sebagai biang terjadinya aksi-aksi separatisme seperti yang terjadi di Papua, Maluku, dan Aceh. Idealnya untuk menghindari potensi-potensi konflik yang tidak di inginkan, pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran pusat dan anggaran daerah yang berimbang guna menyeimbangkan kemampuan fiskal antara pusat dan daerah. Dan apabila memang kondisi ini masih sulit untuk direalisasikan maka setidaknya alokasi tersebut minimal hampir seimbang sehingga disparitasnya tidak terlalu jauh seperti sekarang ini. Terjadinya disparitas yang jauh antara pusat dan daerah dalam RAPBN 2008 membuktikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum sungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan otonomi daerah.
Ironisnya, dalam pidatonya di hadapan Sidang Paripurna dengan DPD, SBY justru menyatakan bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dalam bidang ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk mengatasi kesenjangan atau disparitas yang bisa memicu separatisme. Akan tetapi, jika kita melihat perbandingan kenaikan anggaran untuk Pusat dan Daerah yang sangat jompang tersebut, terlihat bahwa komitmen SBY untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah bersifat retorika belaka tanpa adanya upaya kongkrit untuk mengimplementasikannya. Sementara ai sendiri menyadari bahwa kesenjangan ekonomi antara pusat dan daerah dapat memicu terjadinya separatisme.
6. Perkembangan Penanganan Kasus BLBI oleh Kejagung
Meskipun upaya penanganan kasus BLBI dinilai diskriminatif namun nampaknya kejagung tidak ambil pusing mengenai apa komentar orang. Sejauh ini kejagung telah membentuk Tim Pemburu Koruptor yang bertugas memburu koruptor BLBI yang berada di luar negeri. Tim tersebut dibentuk guna menindaklanjuti masalah ekstradisi dua terpidana kasus BLBI yang berada di Australia . Dua terpidana tersebut adalah mantan Komisaris Bank Harapan Sentoso (BHS) Eko Edy Putranto dan mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan Tim pemburu koruptor saat ini tengah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Australia terkait dengan Central of Authority Australia dan juga proses perundingan yang harus di tempuh secara G to G . Menurut Ketua Tim Pemburu Koruptor Muchtar Arifin rencananya pada akhir September, kejaksaan dan kepolisian Australia akan datang ke Indonesia untuk memfinalkan permintaan ekstradisi. Apalagi , Indonesia dan Australia memang sudah memiliki perjanjian ektradisi. Meskipun demikian kita tidak boleh optimistis dulu karena meskipun antara Indonesia dan Australia sudah memiliki perjanjian ekstradisi akan tetapi pada kasus masyarakat papua yang minta suaka di Australia, permintaan ekstradisi Indonesia tidak dilayani oleh Australia . Ataupun kemungkinan lainnya adalah kasus Hendra Raharjda mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) yang buron dan di sidang secara in absentia serta kemudian dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus BLBI senilai Rp 1,9 trilliun akan terulang lagi dimana ketika pemerintah Australia kemudian menyetujui permintaan ekstradisi atas Edy Putranto dan Adrian Kiki Ariawan tiba-tiba mereka dinyatakan sudah meninggal otomatis akan menggugurkan kasus pidananya dan ekstradisi pun tidak akan berlaku lagi. Koruptor BLBI umumnya adalah orang kaya yang lari ke luar negeri dengan membawa uang hasil korupsinya di Indonesia bahkan seperti Adrian Kiki Ariawan di sebut sudah berstatus sebagai warga negara Australia, oleh karena itu bukan menjadi hal yang sulit bagi mereka untuk mengganti identitas mereka ataupun membuat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dengan maksud untuk menggugurkan kasus pidananya.
Di luar itu, Kejagung juga memanggil Kwik Kian Gie untuk meminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkoekuin dan mantan Ketua Bappenas dan ex officio anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang pada masa itu mengetahui kronologis permasalahan BLBI. Tindakan kejagung memanggil kwik untuk berdiskusi mengenai permasalahan BLBI (lih. Statement Kwik) hanya membuang-buang waktu dan energi saja karena kerugian negara akibat kasus BLBI dan siapa saja koruptor BLBI sudah jelas tidak perlu dibicarakan lagi. Yang diperlukan dalam penyelesaian kasus BLBI saat ini bukanlah dengan dialektika dan diskusi namun yang diperlukan adalah aksi riil dari kejagung.
C. SECURITY
SUMMARY
Keamanan domestik semakin memprihatinkan di minggu terakhir bulan Agustus ini dimulai dengan peristiwa terbakarnya 4 pasar besar berturut-turut yang membuat SBY geram dan meminta Kapolri untuk mengusutnya. Beragam prasangka dan kecurigaan muncul menghiasi dinamika keamanan dalam negeri yang semakin perlu diantisipasi ketat, apalagi adanya peluru yang nyasar kepondok pesantren mantan presiden RI Gusdur menjadi kegundahan apakah gejolak perseteruan kepentingan politik sedang dimulai dan menanjak dalam menuai benih konflik untuk menggoyang kredibilitas pemerintah yang semakin terasa memburuk. Kebijakan-kebijakannya dan kerap banyak mengandung kepentingan politik dalam perebutan kekuasaan di pemilu 2009 atau memang ini hanya faktor ketidaksengajaan. Indikasi semakin memprihatinkannya keamanan domestik dikuatkan dengan peristiwa penculikan yang membuat SBY dan menteri pemberdayaan perempuan beserta jajaran pemerintahnya sampai turun sikap untuk mengusut tuntas kasus ini tetapi ironisnya peristiwa yang sama memprihatinkan terhadap tindak kekerasan kepada TKI kita tidak dituntaskan seperti kasus penculikan Raisah padahal kejadian kekerasan terhadap pahlawan devisa ini dari tahun ketahun semakin meningkat tetapi penanganan dikepemimpinan SBY-JK tidak kongkrit sejarah kelampun masih terjadi mulai dari korban penyiksaan yang mengakibatkan cacat fisik hingga mental dan mengakhiri penderitaannya dengan bunuh diri dan banyak korban nyawa sia-sia dibantai majikannya tetapi sang pelaku tidak mendapatkan sangsi hukum yang setimpal oleh negara yang bersangkutan justru pemerintahan kita cenderung menyerah mengamininya dengan tidak memperkarakan peristiwa yang melanggar HAM ini. Menangani peristiwa amoral ini pemerintah hanya mengeluarkan Kaukus yang tidak kongkrit dan relevan dalam penanganan kekerasan TKI tidak seperti penanganan kasus penculikan Raysa yang begitu gegap gempita hebohnya.
Di sebuah keprihatinan lonjakan harga kebutuhan bahan pokok di pasaran akibat kekeringan kemarau panjang dan kelangkaan minyak tanah dampak dari konversi sebuah penyelundupan daging impor terbongkar, dimana telah terungkap ada sebanyak 112 kontainer bermuatan Meat Bone Meal tepung daging dan tulang dari daging sapi, babi dan ayam illegal impor dari Eropa disita pihak kepolisian dipelabuhan tanjung priok yang selama ini dideteksi terjangkit penyakit mulut dan kuku sapi gila diperkirakan dari peristiwa ini negara akan dirugikan Rp. 5,61 Miliar. Artinya memang selama ini kerap terjadi penyelundupan barang impor dari eropa dan negara lain yang sangat merugikan dan mengancam kesehatan konsumen Indonesia dimana mentalitas penyelundup para pengeruk keuntungan dari hasil impor barang baku makanan bisnis ini masih menjangkit para pengusaha kita selain merugikan negara dari sindikat impor daging dari Eropa ini berdampak pada stabilitas harga yang mematikan peternak dan petani lokal Indonesia akibat gempuran impor barang dari luar yang lebih murah.
Minggu ini keutuhan wilayah NKRI coba untuk dikuatkan kedaulatan wilayahnya oleh pemerintah dengan mendaftarkan pulau-pulau terluar
Garis besar perguliran isu keamanan minggu ini masih kepada kerapuhan stabilitas jaminan keamanan dan mengantisipasi gejolak keamanan dalam negeri yang belum tertangani dengan baik diiringi dengan jalinan kerjasama pertahanan keamanan yang tidak memberikan kontribusi secara riil untuk melindungi warga negara Indonesia beserta keutuhan wilayah NKRI terbukti dari beberapa kasus yang belum ditangani serius oleh pemerinta seperti permasalahan TKI, teror keamanan penculikan, penembakan dan pembakaran pasar ditengah-tengah tingkat kemiskinan meningkat dalam masyarakat dan belum terkelolanya aset-aset nasional kita dalam penguatan keutuhan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dalam memberdayakan potensi ekonomi, SDM dan sumber daya alam pulau–pulau terluar Indonesia.
RECENT SECURITY DEVELOPMENT
1. Terbakarnya Pasar
Terbakarnya Pasar Turi di Surabaya membuat SBY khawatir dengan seketika segera memerintahkan kepada Kapolri untuk mengusut motif dibalik pembakaran Pasar tersebut pasalnya kejadian terbakarnya pasar berturut-turut mulai dari terbakarnya Pasar Cipanas, Pasar Bandaro Semarang dan Pasar Turi Surabaya. Biasanya Pasar terbakar disebabkan hubungan singkat arus listrik tetapi kali ini SBY sampai menduga ada ancaman terorisme pihak tertentu dengan motif ekonomi atau kepentingan bisnis dan ingin mengacaukan stabilitas keamanan masyarakat melihat kerugian akibat terbakarnya pasar mencapai milyaran rupiah dan pasar yang terbakar adalah pasar-pasar yang strategis. Kenapa setiap peristiwa bencana yang merugikan masyarakat hingga milyaran rupiah selalu saja terorisme dikambing hitamkan oleh pemerintah dimana fungsi aparat keamanan selama ini yang menjadi konsen SBY sendiri dalam berkampanye akan menjaga stabilitas keamanan nyatanya masih belum terkoordinasi dengan baik antara pemerintah dengan pihak kepolisian dalam mengkondusifkan keamanan domestik dan penjagaan terhadap aset vital masyarakat seperti pasar, jika benar apa yang dituduh SBY bahwa ada aksi terror yang dioperasikan pihak-pihak tertentu untuk mengacaukan keamanan dilandasi dengan motif ekonomi dan bisnis atau bertujuan untuk mengacaukan keamanan justru yang perlu dicurigai adalah pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejadian hangusnya pasar yaitu pemerintah itu sendiri yang sering bersengketa dengan pedagang untuk relokasi ruang dan merenovasi pasar dimana sering pedagang tidak mau pindah tempat dagangannya sehingga yang terjadi penggusuran dan ketika pedagang diberikan tempat jualan yang baru tidak seramai semula sehingga penghasilan menurun karena lokasi yang tidak strategis dan menimbulkan kecemburuan sosial dengan pedagang yang mampu menyewa toko di lokasi strategis dengan harga mahal yang omsetnya tidak terganggu bahkan cenderung meningkat pelanggannya karena pedagang pesaing telah dipindah kelokasi yang aman. Motif konflik internal seperti ini dengan kecemburuan sosial antara pedagang yang mempunyai modal besar untuk menyewa toko dan pedagang kaki
2. Peluru Nyasar Ke Pondok Pesantren GUSDUR
Keamanan bagi mantan presiden Republik
3. Kekerasan Terhadap TKI
Kasus kekerasan terhadap TKI semakin hari semakin mengkhawatirkan dan selalu saja terulang tanpa ada penanganan yang serius oleh pihak pemerintah padahal banyak kesepakatan yang sudah cukup jelas berkomitmen untuk melindungi TKI seperti dalam kesepakatan ratifikasi konvensi ILO No.143 tentang konvensi pekerja migran cukup jelas perlindungannya terhadap buruh migran tetapi mengapa selalu saja terjadi tindak kekerasan dan penanganan kasusnya oleh pemerintah selalu mengambang tanpa adanya proses peradilan hukumuman yang berimbang. Kaukus yang disodorkan parlemen kepada pemerintah belum ditangapi dengan serius padahal pemerintah menargetkan pendapatan devisa dari TKI hingga 2009 sampai Rp.40 Triliun tetapi penanganannya tidak serius dan cenderung diabaikan. Angka kematian TKI dan TKW dalam setahun terakhir tercatat 102 kasus yang dilaporkan dengan rincian
4. Penyelundupan 112 kontainer tepung tulang
Sebagaimana kita ketahui kerugian negara mencapai hingga milyaran jika penyelundupan barang impor dari Eropa yang tertangkap di Tanjung Priok beredar dipasaran domestik dan dampaknya tidak hanya merugikan negara, persaingan hargapun akan mematikan perternakan nasional dan produksi pertanian lokal yang sedang terancam kekeringan, selama ini belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Indikasi terhdap penyebaran penyakit kuku dan mulut sapi gila berpotensi sangat besar akan menginfeksi konsumen indonesia apabila 112 kontainer tepung tulang dari daging sapi, babi dan ayam dari impor Eropa ini dikonsumsi masyarakat. Dampaknya sangat luas dan memprihatinkan kenapa masih saja ada mentalitas penyelundupan terhadap barang beracun impor ini yang nyata-nyata sangat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Sungguh sangat dilematis dan menyedihkan sekali satu sisi ketahanan pangan indonesia lemah dilain pihak banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi kesenjangan sosial ekonomi dengan mengeruk keuntungan yang besar dengan menjual barang selundupan yang terjangkit penyakit menular dan mematikan yang di negara asalnya sendiri sudah dimusnahkan dianggap berbahaya tetapi kenapa ada 112 kontainer parkir ditanjung priok membawa racun untuk keberlangsungan hidup rakyat indonesia. Ini semakin menunjukan bahwa indonesia hanya dijadikan tong sampah yang membayar artinya Indonesia selalu dijadikan tempat buangan barang-barang sisa dari negara-negara maju dan menghargainya dengan nilai rupiah yang cukup besar untuk ukuran barang sampah yang sudah tidah dipakai atau tidak layak konsumsi. Tepung tulang mungkin salah satu bentuk penyelundupan yang bisa ditangkap oleh Bea Cukai tetapi selama ini penyelundupan barang-barang buangan ataupun jenis barang lainnya sangat marak dan telah masuk kejantung hidup masyarakat. Penyelundupan seperti ini marak dilakukan menjelang lebaran, natal dan tahun baru dimana kebutuhan barang pokok meningkat sedangkan ketersediaan dalam negeri tidak tersedia dengan maksimal akhirnya pengimporan seperti ini dilakukan untuk memenuhi kelangkaan barang dipasaran dan sudah banyak yang tidak lolos seleksi serta dikonsumsi masyarakat tanpa adanya pantauan yang intensif kandungannya penyakitnya. Pelanggaran impor seperti ini seharusnya diperketat karena penyebaran penyakit melalui makanan sangat cepat dan akut tetapi pemerintah belum jelas dan tegas mengantisipasi hal tersebut buktinya 112 kontainer masih dibiarkan menumpuk yang seharusnya wajib dibakar untuk dimusnahkan agar potensi penyebaran penyakitnya musnah. Tindakan menyalahgunakan izin impor PMM selain melanggar Kepmentan No.445/2002 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya dari Negara Tertular Penyakit BSE, melainkan juga Kepmentan No. 367/Kpts/TN.530/12/2002 tentang Pernyataan Negara Indonesia Tetap Bebas Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) pada 12 Desember 2002, yang hingga kini tetap berlaku ini sudah cukup jelas ada ungsur kesengajaan pemerintah untuk memperbodoh masyarakatnya dengan memberikan makanan yang berpotensi memendekan umur dan mendangkalkan kecerdasan dan mematikan geliat industri peternakan lokal dan pertanian yang selama ini tidak diprioritaskan oleh pemerintah justru dihancurkan.
5. Pendaftaran Pulau Ke PBB
Tujuan
6. Perjanjian Pengamanan Selat MALAKA
Kesepakatan untuk pengamanan Selat Malaka dalam Sidang ASEAN Regional Forum (ARF) dengan agenda bahasanya hanya bertukar pikiran dalam menyamakan persepsi diantara negara partisipan ARF yang membahas masalah-masalah terkait keamanan maritim di kawasan Asia Pasifik dengan sebuah kesepakatan bahwa Keamanan Selat Malaka sepenuhnya dipegang Indonesia, Singapura, dan Malaysia. Negara lain tetap diminta bantuannya untuk meningkatkan kapasitas ketiga negara dalam menjaga jalur pelayaran internasional itu. Potensi gangguan keamanan di Selat Malaka memang tinggi dengan pasukan bajak lautnya makanya butuh pengaman secara ketat dari ketiga negara yang diberi wewenang. Selat Malaka adalah jalur strategis laut yang rawan perampokan dan banyak negara memanfaatkan Jalur ini tidak heran kalau Cina sangat mendukung Indonesia dalam menfasilitasi pertemuan ARF demi pengamanan Selat Malaka, Amerika dengan bantuan Radarnya kepada Indonesia yang dipasang di Selat Malaka menunjukkan bahwa besarnya kepentingan negara maju untuk menguasai akses Selat Malaka. Indonesia mempunyai posisi yang terlemah dalam sistem pertahanan dan persenjataan dibandingkan Singapura dan Malaysia, kewenangan APF ada ditiga negara ini dan bagaimana mengola keamanan Selat malaka siapa yang mendominasi tentunya negara yang memiliki peralatan militer yang lengkap, canggih dan modern disertai kapasitas prajurit yang handal menguasai informasi teknologi. Keutamaan itu sayangnya tidak dimiliki
7. Kerjasama Pertahanan
Indonesia dalam menjalin kerjasama militer antara Rusia dalam melengkapi skuadron TNI yang akan menambah 6 pesawat Sukhoi beserta beberapa persenjataan militer lainnya dan dengan Jerman dalam kerjasama penanganan permasalahan keamanan domestik seperti gejolak separatisme, terorisme dan akses informasi kesemuanya dalam rangka peningkatan kapasitas ketahanan pertahan militer kita yang serba minim dan ketinggalan jauh dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Semakin terbenahinya kapasitas profesionalisme prajurit dalam menguasai perkembangan peralatan teknologi informasi militer dan perbaikan dalam bidang lainnya menunjukan sebuah kerapuhan sistim pertahanan keamanan
D. 10 Rangking Isu Periode 20-25 Agustus 2007
1. RI – Jepang Economic Partnership Agreement (EPA)
2. RAPBN dan Asumsi Ekonomi Makro 2008
3. Kelangkaan Minyak Tanah
4. Ketimpangan antara Pusat dengan Daerah
5. Gejolak Konflik Lokal
6. Kerjasama Pertahanan RI – Rusia dan RI – Jerman
7. Kenaikan Harga Bahan-bahan Pokok
8. Keutuhan Wilayah NKRI
9. Hasil Rapat Konsultasi Presiden - DPR
10. Political Image SBY
M. Danial Nafis
Director Executive of INSIDé
Tidak ada komentar:
Posting Komentar