Sabtu, 02 Februari 2008

PIAGAM ASEAN

LIBERALISASI ATAS NAMA PIAGAM ASEAN

Oleh : Achmad Aris

Integrasi ASEAN kelihatannya sudah tidak lagi sebatas forum paguyuban atau forum komunitas yang hanya melakukan onani gagasan antar anggotanya melainkan sudah menunjukkan tanda-tanda integrasi sesungguhnya sebagaimana konsep integrasi yang dikemukakan oleh Ernast B.Haas (1971) bahwa yang diartikan dengan konsep integrasi adalah sebagai "a process for the creation of political communities defined institutional or attitudinal terms". Ini mencerminkan bahwa Integrasi ASEAN sudah semakin dekat. Yakni ditandai dengan telah ditandatanganinya ASEAN charter oleh 10 kepala negara anggota ASEAN di Singapura pada acara ASEAN Summit ke 13 kemarin. Pada saat bersamaan para kepala negara juga menandatangani cetak biru Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) yang telah menjadi kesepakatan di KTT Asean XII di Cebu, Filipina.

Memang bukan menjadi suatu yang luar biasa dengan ditandatanganinya ASEAN charter karena budaya di ASEAN adalah tanda tangan dulu baru urusan ratifikasi belakangan. Sering kali kesepakatan ataupun perjanjian antar anggota ASEAN ditanda tangani namun ”menthok” dalam ratifikasinya. Meskipun demikian, nampaknya kali ini berbeda dengan kebiasaan para anggota ASEAN tersebut. Dalam konteks Piagam ASEAN ini, negara-negara anggota ASEAN sepertinya mempunyai keseriusan untuk mewujudkan integrasi ASEAN yang sesungguhnya bukan lagi sekedar komunitas ASEAN yang ”impotent” melainkan sebuah integrasi regional seperti yang terjadi pada Uni Eropa. Lagi-lagi faktor apa yang melatarbelakangi keseriusan para anggota ASEAN tersebut yang berbeda sekali dengan kebiasaan mereka sebelumnya.

ASEAN charter (Piagam ASEAN) yang diharapkan menjadi rule of low bagi mekanisme integrasi regional dikawasan Asia Tenggara adalah sebuah dokumen yang mentransformasikan Asean menjadi sebuah organisasi yang mempunyai legal personality. Dengan kata lain, meskipun dalam Piagam ASEAN saat ini belum memuat sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar dan hanya bersifat imbauan namun setidaknya dalam Piagam ASEAN kali ini menunjukkan gerak massif organisasi ini untuk mewujudkan integrasi ASEAN dalam semua bidang yaitu ekonomi, keamanan, budaya dan politik. Target penandatangan Piagam ASEAN sendiri adalah agar negara di kawasan Asia Tenggara menjadi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 seperti halnya Masyarakat di Uni Eropa.

Secara jelas dalam Bab I piagam ASEAN menyebutkan bahwa adanya keinginan untuk penciptaan ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi yang kompetitif dan terintegrasi dengan memfasilitasi arus perdagangan, investasi, dan arus modal yang lebih bebas. Pasar tunggal dan basis produksi merupakan salah satu pilar penting dari Asean Economic Community (AEC). Piagam Asean akan menjadi 'ruh' kekuatan menuju liberalisasi ASEAN pada 2015. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Piagam ASEAN yang tinggal menunggu untuk di ratifikasi tersebut pada dasarnya tidak lain hanyalah sebagai Piagam Liberalisasi. Nampaknya faktor inilah yang mendorong ditandatanganinya Piagam ASEAN tersebut.

Analisis

Pada dasarnya penanda tanganan Piagam ASEAN ini menjadi sebuah dilemma tersendiri bagi Indonesia sebagai salah satu negara penggagas berdirinya ASEAN dimana pada satu sisi dengan ditanda tangani Piagam tersebut integrasi ASEAN mempunyai payung hukum yang menunjukkan adanya pergerakan dalam proses integrasi ASEAN yang selama ini jalan ditempat. Sedangkan disisi lain penanda tanganan piagam tersebut sama artinya dengan membuka kran-kran liberalisasi ekonomi. Artinya, Indonesia secara tidak langsung telah membuka diri bagi liberalisasi ekonomi secara regional dan akan berlanjut pada level global pada tahun 2015. Ini tentunya akan menjadi problem tersendiri bagi Indonesia karena seperti yang kita tahu bahwa liberalisasi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini justru membawa negara ini kepada keterpurukan sehingga pertanyaan yang muncul adalah apakah dengan mengatasnamakan integrasi ASEAN Indonesia masih akan menjalankan kebijakan liberalisasi ekonomi tersebut?

Liberalisasi memang merupakan sebuah keniscayaan atas terjadinya proses integrasi. Pola-pola integrasi pada dasarnya merupakan turunan dari maenstream berpikir neoliberalism yang hadir dalam wujud globalisasi interdependensi yang ingin meruntuhkan teori-teori kaum realis yang memandang bahwa politik internasional berjalan secara konfliktual. Secara perlahan negara-negara di dunia digiring untuk melakukan penyatuan-penyatuan (integrasi) baik secara ekonomi, keamanan, sosial budaya maupun politik. Tingkatannya pun dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari integrasi regional hingga integrasi global. Grand Design yang diharapkan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan free economic zone / free market sehingga dapat mempermudah keluar masukya arus modal dari negara maju ke negara-negara berkembang. Tahapan-tahapan integrasi yang dimulai dari level regional pada akhirnya akan bermuara pada integrasi secara global yang tidak lagi mengakui adanya territorial border antar negara. Dan jelas sekali ini merupakan skenario yang dirancang oleh kapitalisme global.

Namun demikian, integrasi ASEAN merupakan fenomena baru dalam sejarah integrasi regional dimana mempunyai pola unik yang berbeda dengan pola integrasi Uni Eropa. Integrasi ASEAN tidak lebih hanya merupakan bentuk kerjasama antar negara dalam satu kawasan dan bukan merupakan bentuk integrasi yang di dalamnya terdapat unsur penyatuan. Ini tercermin dari prinsip non-intervensi yang tetap dipertahankan. Meskipun demikian ada satu aspek kerjasama dalam konteks integrasi ASEAN yang memang benar-benar ingin di satukan yaitu ekonomi. Ini diwujudkan dengan cara menciptakan AFTA, FTA dan AEC yang diproyeksikan akan berintegrasi secara global pada 2015. Penanda tanganan cetak biru piagam ASEAN dan AEC menunjukkan adanya ambisi yang besar atas terciptanya sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Isu stabilitas politik di Myanmar, Isu ketegangan hubungan RI-Malaysia dan isu-isu non ekonomi lainnya seolah-oleh menjadi secondary issues yang hanya menjadi basa-basi politik dalam forum ASEAN. Oleh karena itu, dengan ditanda tanganinya Piagam ASEAN belum memberikan jaminan akan terwujudnya integrasi ASEAN secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan besar adalah semangat apa yang melatar belakangi ditanda tanganinya Piagam ASEAN tersebut? Bisa saja ini hanya merupakan kamuflase politik demi menciptakan liberalisasi ekonomi. Dengan kata lain, piagam ASEAN hanya merupakan legacy of neoliberalism policy .

Tidak ada komentar: