WEEKLY REPORT
No. II/1 /07 Agustus 2007
A. EKONOMI
SUMMARY
Tepat satu hari sebelum peringatan 62 tahun kemerdekaan Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah tentang RAPBN 2008 di hadapan Rapat Paripurna DPR. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2008 yang dibacakan oleh SBY tersebut ditandai oleh kenaikan drastis dalam aspek belanja negara dari sebesar Rp. 746,4 triliun dalam RAPBN-P 2007 menjadi Rp. 836,4 triliun. Komponen utama dari kenaikan belanja negara pada 2008 tersebut merupakan hasil kenaikan drastis dari anggaran untuk pembangunan infrastruktur, di mana terjadi peningkatan sebesar 41 sampai 64 persen alokasi dana RAPBN 2008 untuk Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan. Selain itu, pemerintah juga berniat untuk untuk menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 20%, di mana kenaikan gaji tersebut membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 19,6 triliun. Dengan angka pendapatan negara sebesar Rp. 761,4 triliun, maka defisit dalam RAPBN 2008 yang dicanangkan pemerintah akan berkisar Rp. 75 triliun atau sebesar 1,7 persen. Upaya yang ditempuh pemerintah untuk menutup defisit RAPBN 2008 tersebut adalah dengan cara klasik melalui utang luar negeri dan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang diperkirakan mencapai Rp. 91,4 triliun.
Pada pekan yang sama kekhawatiran terhadap utang luar negeri pemerintah dan swasta yang semakin bertambah mencuat ke permukaan, di mana kondisi utang luar negeri
Upaya pemerintah untuk melakukan renegosiasi kontrak kerja dengan PT. Freeport yang digulirkan pada minggu ini, juga tidak terlepas dari kerangka meningkatkan pendapatan negara untuk menutup defisit APBN. Dalam renegosiasi ini pemerintah menginginkan kenaikan royalti sebesar 3 persen masing-masing untuk hasil tembaga dan emas, menyusul kenaikan harga tembaga di dunia sebesar 16 persen.
Global Financial Chaos yang terus terjadi selama dua pekan di bulan Agustus ini memicu Bank Sentral di beberapa negara untuk mengintervensi pasar. Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve kembali menyuntikkan dana sebesar US$ 38 milyar pada 12 Agustus 2007, setelah sebelumnya menyuntikkan dana sebesar US$ 24 milyar untuk mencegah meluasnya dampak krisis kredit perumahan. Hal serupa juga dilakukan Bank Sentral Eropa (European Central Bank) yang mengintervensi pasar dengan dana sebesar 61,5 milyar euro. Selama 11-12 Agustus 2007 tercatat dana yang disuntikkan oleh bank sentral di kawasan Eropa,
Terkait dengan kerjasama bilateral, pekan ini pemerintah
Berbagai problematika perekonomian
RECENT ECONOMIC DEVELOPMENT
1. RAPBN-P 2007 dan RAPBN 2008
Pada 16 Agustus 2007 SBY menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas RAPBN dan Nota Keuangan 2008 yang berisikan target-target dan asumsi ekonomi tahun depan. Dalam kesempatan tersebut, SBY menyampaikan beberapa asumsi ekonomi makro yang mengedepankan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang harus disertai pemerataan ekonomi (growth with equity) dengan pertumbuhan ekonomi 2008 ditargetkan pada level 6,8 persen dan rasio utang pemerintah pada akhir tahun 2008 sebesar 33 persen. Secara umum, RAPBN 2008 yang disampaikan dalam pidato SBY tersebut memberikan janji prioritas anggaran dalam pembangunan dan perbaikan infratsruktur strategis di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelompok miskin dan penciptaan kesempatan kerja. Dalam RAPBN 2008, tercatat proyeksi pendapatan negara dan hibah senilai Rp. 761,38 triliun. Sementara belanja negara diproyeksikan sebesar Rp. 836,41 triliun. (lihat tabel 1)
Tabel 1
RINGKASAN RAPBN-P 2007 DAN RAPBN 2008
(dalam Triliun Rupiah)
| Uraian | 2007 | 2008 APBN | |
| APBN | RAPBN-P | ||
| A. Pendapatan negara dan hibah | 723,1 | 684,5 | 761,4 |
| 1. Penerimaan dalam negeri | 720,4 | 681,8 | 759,3 |
| Penerimaan perpajakan | 509,5 | 489,9 | 583.7 |
| Tax ratio (% thd PDB) | 13,5 | 12,9 | 13,6 |
| Penerimaan negara bukan pajak | 210,9 | 191,9 | 175,6 |
| 2. Hibah | 2,7 | 2,7 | 2,1 |
| B. Belanja Negara | 763,6 | 746,4 | 836,4 |
| 1. Belanja pemerintah pusat | 504,8 | 493,9 | 564,6 |
| 2. Belanja daerah | 258,8 | 252,2 | 271,8 |
| C. Keseimbangan primer | 44,6 | 24,3 | 16,5 |
| D. Defisit Anggaran (A-B) | (40,5) | (62,0) | (75,0) |
| Persentase terhadap PDB | (1,1) | (1,6) | (1,7) |
| E. Pembiayaan (I + II) | 40,5 | 62,0 | 75,0 |
| I. Pembiayaan dalam negeri | 55,1 | 74,6 | 91,7 |
| 1. Perbankan | 13,0 | 10,6 | 0,30 |
| 2. Non perbankan | 42,1 | 63,9 | 91,4 |
| II. Pembiayaan luar negeri (netto) | (14,6) | (12,6) | (16,7) |
| 1. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) | 40,3 | 42,4 | 43,0 |
| 2. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri | (54,8) | (55,1) | (59,7) |
Sumber: Departemen Keuangan
Tabel 2
Asumsi Makro 2006-2008
| Uraian | 2006 Realisasi | 2007 | 2008 RAPBN | |
| APBN | RAPBN-P | |||
| Pertumbuhan Produk Domestik Bruto: | | | | |
| Pertumbuhan (%) | 5,48 | 6,3 | 6,3 | 6,8 |
| Nominal (Rp. Triliun) | 3.338,2 | 3.531,1 | 3.804,2 | 4.306,6 |
| PDB per kapita (dalam | 1.643 | 1.704 | 1.858 | 2.077 |
| Nilai Tukar (Rp/US$1) | 9.164 | 9.300 | 9.100 | 9.100 |
| Inflasi (%) | 6,6 | 6,5 | 6,5 | 6,0 |
| Tingkat bunga SBI rata-rata (%) | 11,74 | 12,0 | 8,0 | 7,5 |
| Harga Minyak ICP (dollar AS/barrel) | 63,8 | 64,0 | 60 | 60 |
| Lifting (MBCD) | 0,959 | 1,0 | 0,95 | 1,034 |
| Pengangguran | 10,31* | | | 8-9 |
| Kemiskinan | 17,8° | | | 15-16,8 |
Sumber: Departemen Keuangan, BPS, RKP 2008
Figur 1
Belanja Terbesar Kementerian / Lembaga
(dalam triliun rupiah)

Sumber: Departemen Keuangan, BPS, RKP 2008
RAPBN 2008 yang secara simbolik bersifat ekspansif ini tak pelak lagi mengundang kritik dari berbagai kalangan. Secara garis besar, RAPBN 2008 yang disampaikan SBY 16 Agustus lalu dipandang oleh pengamat ekonomi, DPR dan Kadin sebagai anggaran yang terlalu optimistis, di mana pemerintah pemerintah dinilai berupaya menyenangkan masyarakat dengan berbagai target yang tinggi serta “merekayasa” bahwa perekonomian nasional lebih baik dari kondisi yang sesungguhnya (window dressing). Pemerintah juga dipandang kurang memiliki strategi yang jelas untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Sehingga tidak heran jika banyak pihak yang pesimis terhadap target-target ekonomi makro yang dicanangkan oleh pemerintah dapat terwujud.
Penulis sendiri berpandangan bahwa RAPBN 2008 yang terlalu optimistis tersebut merupakan sebuah bentuk “kebohongan publik" yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK. Pertama, jika sebagian pengamat menilai bahwa RAPBN 2008 merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan masyarakat sebagai pola umum RAPBN menjelang pemilu, penulis justru melihat tampilan optimisme dan ekspansionisme RAPBN 2008 digunakan pemerintah untuk mengalihkan isu dan menutupi RAPBN-Perubahan 2007, yang mengandung banyak revisi. Sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 17 Tahun 2003 bahwa perubahan APBN diajukan pemerintah sewaktu-sewaktu bila dianggap perlu. Hal ini bermakna bahwa ada hal yang bersifat memaksa dalam perekonomian
2. Pertumbuhan Utang Luar Negeri Indonesia dan Potensi Krisis Jilid II
Pertumbuhan utang luar negeri
Terdapat dua hal penting yang harus dicermati dari pertumbuhan utang luar negeri
3. Global Financial Chaos
Kepanikan investor sebagai akibat dari krisis kredit kepemilikan rumah (subprime mortgage) di Amerika Serikat kembali terjadi.
Berbagai upaya intervensi akhirnya dilakukan oleh Bank Sentral di beberapa negara untuk meredakan dampak dari krisis kredit perumahan ini. Pada 12 Agustus 2007, The Federal Reserve menyuntikkan kembali dana sebesar US$ 38 miliar untuk menjaga agar dampak krisis kredit perumahan tidak meluas. Sebelumnya The Fed sudah menyuntikkan uang senilai US$ 24 miliar. Upaya serupa juga ditempuh Bank Sentral Eropa yangmenyuntikkan dana sekitar 61,05 miliar euro setelah mengucurkan dana 129,65 miliar euro. Sejak dua hari terakhir dana yang telah disuntikkan oleh sejumlah bank sentral di Eropa,
Terpaan krisis subprime mortgage membawa dampak yang sangat besar terhadap pasar saham nasional. Setelah selama sepekan terpuruk, kekacauan finansial global kembali membuat IHSG terpukul jatuh, bahkan mencapai level terendah selama tiga tahun terakhir, yaitu pada level 1.908,64 tepat pada 17 Agustus 2007. Nilai tukar rupiah terhadap dollar pun semakin terpuruk, pada perdagangan 16 Agustus 2007, nilai tukar rupiah jatuh pada level Rp. 9.479 per dollar AS. Berbeda dengan langkah yang ditempuh oleh beberapa bank sentral di berbagai kawasan tersebut, Bank
4. Economic Partnership Agreement (EPA) RI-Jepang
Economic Partnership Agreement (EPA) merupakan salah satu bentuk dari kerjasama perdagangan bilateral yang sedang menjadi trend dewasa ini. Kecenderungan maraknya jalinan EPA antara berbagai negara merupakan simbol dari kegagalan IMF dalam membangun sebuah skema kerjasama perdagangan internasional yang memuat kepentingan negara yang terlibat di dalamnya secara proporsional, sehingga negara-negara cenderung menjalin hubungan kerjasama perdagangan secara bilateral. EPA antara RI-Jepang pada dasarnya telah dirintis pada pertemuan antara SBY dan Koizumi dalam pertemuan APEC tahun 2004. Pada Desember 2004, menteri perdagangan kedua negara sepakat untuk melakukan studi bersama untuk peluncuran EPA. Kemudian pada kunjungan SBY ke
Dalam skema EPA tersebut, Indonesia akan membebakan 35% tariff lain dari produk asal Jepang yang masuk ke Indonesia dan akan membebaskan secara bertahap tariff lain produk Jepang selama tahun ketiga, kelima sejak kerjasama dimulai dan pada tahun kedelapan Indonesia sudah bisa menerapkan tariff nol sebagaimana yang diberlakukan pemerintah Jepang terhadap produk Indonesia.
Banyak pihak, khususnya pemerintah
5. Renegosiasi Kontrak Kerja dan Royalti PT. Freeport
Pemerintah
Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan royalti dari
6. Kelemahan Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Joseph E. Stiglitz
Beberapa kritik yang diajukan Stiglitz atas perekonomian
B. POLITIK
SUMMARY
Dinamika politik nasional untuk minggu ke II (terhitung mulai tanggal 13 Agustus – 18 Agustus 2007) banyak menyoroti mengenai persiapan HUT RI ke 62 tahun dan juga refleksi mengenai hakikat kemerdekaan RI, Nasionalisme, serta konsep NKRI yang dibenturkan dengan realitas bangsa kita saat ini baik secara ekonomi, politik maupun keamanan. Dari beberapa analisa pengamat menyimpulkan bahwa
1. Hubungan antara Depkeu dengan BPK terkait UU No 28 Tahun 2007
2. Hubungan antara DPR dengan DPD terkait usulan penguatan DPD dalam rencana amandemen UUD 45 yang ke-lima
3. Hubungan MA dengan KY terkait dengan usulan penambahan masa jabatan Hakim Agung dan penolakan Hakim award dari KY oleh MA
4. Hubungan MK dengan lembaga Negara lainnya terkait dengan produk kebijakan MK yang dianggap controversial
Ketiga, proses PK kasus munir dengan menghadirkan novum/ bukti baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan dari BIN. Keempat, diskiriminasi penanganan kasus BLBI oleh Kejagung yang hanya memprioritaskan pengusutan terhadap dua obligator BLBI. Kelima, proses seleksi anggota KPU yang dinilai penuh dengan kecurangan dan permainan politik elit sehingga menuntut peran SBY untuk melakukan evaluasi. Keenam, kinerja penegakan hukum SBY yang cenderung pilih kasih untuk melindungi kepentingan kelompok politiknya. Hal ini terlihat dari di angkatnya beberapa kasus korupsi yang melibatkan actor-aktor lawan politik SBY yaitu diangkatnya kasus korupsi VLCC, Tommy, Soeharto, BLBI dan Laksamana Sukardi. Ketujuh, reaksi DPR yang akan mengancam melakukan interplasi terkait dengan alokasi pendidikan RAPBN 2008 yang tidak mencapai 20 % karena dianggap menyalahi UUD 1945.
Namun secara umum, konstelasi politik nasional secara eksplisit menggambarkan adanya indikasi penciptaan political image dan political down oleh beberapa elit guna mempersiapkan amunisi dalam Pilpres 2009.
Mengenai geo-politik kawasan dan global, menunjukkan adanya indikasi gerakan anti-AS yang tergabung dalam Sanghai Cooperation Organization) dimana anggotanya terdiri dari Tiongkok,
RECENT POLITICAL DEVELOPMENT
1. Calon Independen untuk Pilpres
Nampaknya memang inilah momentum yang ditunggu oleh para elit politik di negeri ini, ketika wacana calon independent untuk pilkada mendapat respon positif dari MK, pemerintah, DPR dan rakyat maka wacana tersebut kemudian mulai di bawa ke cakupan yang lebih luas lagi yaitu pilpres. Beberapa elit seperti Amien Rais dan Akbar Tanjung serta beberapa ormas seperti NU dan Muhammadiyah langsung menyatakan dukungannya. Memang wacana calon independen sejak awal diangkat bertujuan untuk mendelegitimasi dan mendistorsi peran parpol agar calon individu mempunyai peluang untuk ikut serta berkompetisi dalam pilkada maupun pilpres tanpa harus melalui parpol. Menyikapi isu ini, Ada beberapa hal yang harus kita cermati, pertama, kepentingan elit non parpol, dimana dikarenakan mekanisme pencalonan melalui parpol dianggap sangat memberatkan dan sulit karena membutuhkan cost yang tidak sedikit dan besarnya intervensi parpol sehingga hal ini menjadi batu sandungan bagi elit politik yang tidak mempunyai basis dukungan parpol. Kedua, kepentingan DPD, dimana ada upaya DPD untuk mencari cara lain terkait upayanya untuk meng-amandemen UUD 45 karena independent for pilpres hanya bisa dijalankan ketika pasal 6A UUD 45 telah di amandemen. Perlahan wacana amandemen UUD 45 dimasukkan dalam wacana independent for pilpres. Ketiga, kepentingan parpol, dimana penolakan DPR atas wacana independent for pilpres membuktikan adanya perlawanan dari kubu parpol untuk menggagalkan terealisirnya wacana tersebut demi mempertahankan eksistensi parpol. Keempat, adanya pemanfaatan momentum oleh new political actor terkait dengan wacana ini untuk muncul dalam bursa pilpres 2009.
2. Niatan Kejagung untuk ungkap kasus BLBI
Upaya untuk penyelesaian kasus BLBI oleh Kejagung terkesan diskriminatif dan setengah hati. Nampaknya pernyataan Hendarman Supandji Sehari setelah dilantik sebagai Jaksa Agung, bahwa agenda utamanya adalah memprioritaskan penuntasan kasus korupsi, khususnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai saat ini masih mandek hanya retorik belaka. Pasalnya, Kejagung hanya mentargetkan 3 kasus besar sedangkan kasus-kasus BLBI lainnya tidak di sentuh. Meskipun kasus-kasus BLBI lainnya dalam konteks merugikan Negara secara nominal lebih kecil namun meskipun kecil tetap saja telah merugikan Negara dan merupakan bentuk pengkhianatan atas rakyat. Jika Kejagung memang mempunyai itikad baik dalam proses penegakan hukum kasus BLBI, seharusnya semua kasus tidak melihat apakah itu besar ataupun kecil harus diungkap dan diadili semuanya. Terlebih kasus BLBI ini sudah 10 tahun berjalan namun belum ada satupun koruptor yang mendekam di bui. Koruptor yang sekarang sedang di incar oleh Kejagung untuk diungkap dugaan korupsinya adalah koruptor-koruptor yang secara politik berada di kubu lawan politik SBY. Hal ini terlihat bahwa penanganan kasus BLBI ini cenderung di politisasi untuk kepentingan rezim berkuasa terlebih menjelang pilpres 2009. Seharusnya jika memang SBY tidak mau dianggap mempunyai kepentingan politik atas penanganan kasus-kasus korupsi maka SBY dengan Kejagung-nya harus mampu bersikap adil dalam menindak siapa-siapa saja yang diduga telah melakukan korupsi tidak perduli apakah mereka berasal dari kubunya ataupun kubu lawan politiknya.
3. PK Munir syarat Politisasi
Diajukannya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan munir yang kemudian menyeret keterlibatan BIN menunjukkan ada upaya-upaya kelompok tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas BIN. Pasalnya, secara procedural of intelligence operational menjadi hal yang mustahil apabila sebuah lembaga intelejen menggunakan
4. Empat Tahun MK berdiri
Empat tahun sudah MK berkiprah dalam mengawal pelaksanaan konstitusi di negeri ini, ada banyak hal yang telah dilakukan yang tercermin dalam setiap keputusannya dan tidak sedikit mengundang controversial. Pada dasarnya MK merupakan lembaga independent yang bertugas untuk melakukan tafsir atas konstitusi yang bertujuan melindungi kepentingan rakyat. Setiap UU yang tidak mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat akan dengan mudah dibatalkan oleh MK. Pada satu sisi, keberadaan MK menjadi harapan baru bagi rakyat untuk menuntut hak-hak kewarganegaraanya namun disisi lain, keberadaan MK menjadi ganjalan besar bagi kelompok-kelompok kepentingan yang hendak mengeksploitasi rakyat. Tidak heran jika kemudian keberadaan MK mengakibatkan terjadinya disharmonisasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membawa perubahan kinerja setiap lembaga negara. UU yang secara konstitusional ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, ternyata dapat dibatalkan MK. Ini juga menyangkut hubungan antarlembaga, khususnya MK dengan DPR dan Presiden. Begitu signifikannya peran MK membuat lembaga ini harus benar-benar menjaga independensinya, karena jika tidak MK akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu guna memuluskan misi mereka terlebih tidak ada lembaga Negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi MK. terkait dengan produk kebijakannya, ada banyak keputusan MK yang dimenimbulkan kontroversial diantaranya adalah keputusan tentang kewenangan KY, keputusan tentang UU KKR, keputusan tentang UU KPK, dan yang terbaru adalah keputusan mengenai calon independent pilkada. Sebagai lembaga independent negara penafsir konstitusi, dalam setiap keputusannya melakukan judicial review atas setiap perundang-undangan MK harus hati-hati dan teliti serta tetap mengacu pada UUD 1945 demi kepentingan rakyat.
5. Disharmonisasi antara MA dan KY
Dibentuknya lembaga Negara baru dengan tujuan untuk menciptakan efektifitas kinerja pemerintah ternyata juga berdampak pada terjadinya disharmonisasi antar lembaga. Disharmonisasi terjadi dalam tatanan implementasi misalnya berupa tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, egosektoral, dan lain-lain. Perseteruan antara MA dan KY di lingkup lembaga peradilan adalah salah satunya. Dengan munculnya KY, MA tidak lagi dapat mengontrol pengadilan. Karena salah satu fungsi KY adalah menjaga martabat hakim. Ironis sekali, ketika lembaga peradilan yang seharusnya mengurusi proses penegakan hukum dalam sebuah persidangan justru malah sibuk adu ego ke-lembagaannya. Alih-alih bukannya menegakkan keadilan malah saling menjatuhkan meskipun harus mengorbankan keadilan. Perseteruan MA dan KY sangatlah tidak sehat karena bisa berpengaruh pada keputusan dalam peradilan. Contoh adalah dalam kasus sengketa lahan di meruya selatan, Mahkamah Agung (MA) menilai Komisi Yudisial (KY) telah merusak sistem hukum atas pendapat hukum komisi tersebut terhadap putusan kasasi MA dalam kasus tersebut yang diungkapkan ke publik. Contoh lainnya, MA keberatan dengan tindakan KY memeriksa hakim di PN Jambi terkait dengan kasus putusan praperadilan mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan pejabat Pemkab Muaro Jambi Syafaruddin dimana kedua pejabat tersebut tersangkut perkara dugaan korupsi milaran rupiah dalam proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi. Perseteruan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan memperburuk kinerja peradilan Indonesia.
6. Peran Presiden dalam Proses Seleksi KPU
Terkait dengan polemic seputar proses seleksi KPU yang dianggap tidak layak dijadikan sebagai ukuran untuk menyeleksi calon anggota KPU karena meninggalkan aspek substansial yaitu pemahaman mengenai pemilu dan integritas berdemokrasi. Presiden sebagai actor yang mengeluarkan payung hukum mengenai pembentukan panitia seleksi KPU harus bertanggung jawab. Dengan kata lain, presiden harus melakukan evaluasi atas kinerja pansel KPU untuk menentukan apakah hasil seleksi KPU tersebut layak untuk diajukan untuk meminta persetujuan DPR ataukah hasil seleksi KPU tersebut dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang. Hal ini harus dilakukan karena KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam proses pelakasanaan Pemilu 2009. Jika anggota KPU dipilih asal-asalan maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang. Terlepas mengenai peran presiden dalam proses seleksi KPU, ada hal penting yang harus kita waspadai yaitu upaya politisasi proses seleksi KPU oleh kelompok-kelompok tertentu terkait tidak lolosnya nama-nama beken seperti Plt Ketua KPU Ramlan Surbakti,
anggota KPU Valina Singka, mantan Sekjen Depdagri Progo Nurjaman, aktivis pemantau pemilu Hadar N Gumay dan anggota Panwaslu Didik Suprianto. Meskipun bukan sebuah keharusan nama-nama beken diatas harus lolos dalam seleksi KPU namun dari segi pengalaman mereka termasuk dalam kategori sangat berpengalaman dibandingkan ke 45 calon yang lolos saat ini. Apakah memang ada kepentingan pemerintah atau parpol yang bermain dalam proses seleksi KPU kali ini?. Tidak bisa dipungkiri, KPU mempunyai peran strategis dalam prosesi rotasi kekuasaan di negeri ini sehingga tidak heran banyak sekali kepentingan yang bermain di dalam proses seleksi anggotanya.
7. Penegakan Hukum SBY
Dalam minggu ini beberapa kasus korupsi yang sebelumnya tenggelam kembali lagi mencuat kepermukaan. Diantara kasus-kasus korupsi tersebut adalah kasus penjualan kapal tenker pertamina (VLCC) yang melibatkan Laksamana Sukardi dan Syafrudin Temenggung, kasus korupsi BPPC yang melibatkan Tommy Soeharto dan kasus korupsi yayasan supersemar yang melibatkan Soeharto. Nampaknya SBY ingin menunjukkan keseriusannya kepada public dalam penegakan hukum terlebih mengenai korupsi. Digantinya Jaksa Agung lama Abdurrahman Saleh kepada Jaksa Agung baru Hendarman S. seolah-oleh ingin menunjukkan kepada public bahwa SBY adalah presiden yang menjunjung tinggi penegakan hukum. Dalam penegakan hukum SBY ini banyak mengandung keganjilan dimana kasus-kasus korupsi yang ditangani cenderung diskriminatif dan tidak menyeluruh. Hanya koruptor-koruptor tertentu yang disidik dan dijebloskan ke penjara sedangkan koruptor-koruptor yang lain bebas berkeliaran dan menikmati hasil korupsinya. Terkadang malah, proses penyidikan dan peradilan para koruptor hanya formalitas belaka tanpa ada kejelasan hukumannya seperti yang terjadi pada kasus BLBI. SBY memang seolah-olah hendak membangun popularitasnya kembali dimata masyarakat melalui program penegakan hukumnya terlebih pemilu 2009 sudah semakin dekat. Dilematika antara penegakan hukum dan pertarungan kepentingan inilah yang membuat upaya penegakan hukum SBY menjadi serampangan dan diskriminatif.
8. DPR ancam interplasi
Tanggal 16 agustus 2007 kemarin, SBY mengumumkan RAPBN 2008 dalam sidang paripurna DPR. Dalam RAPBN 2008 tersebut menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan hanya 9,8% dari total RAPBN 2008, padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Terkait untuk memenuhi anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari dana APBN, diluar gaji dan pendidikan kedinasan, sebenarnya telah ada kesepakatan antara Komisi X DPR RI dengan tujuh menteri ( Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan) pada rapat kerja 4 Juli 2005. Kesimpulan rapat tersebut, bahwa rentang kenaikannnya dari yang semula hanya 6,6% pada tahun 2004, menjadi 9,3% untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12% untuk tahun 2006. Lalu menjadi 14,7% untuk tahun 2007, selanjutnya menjadi 17,4% untuk tahun2008, dan pada 2009 menjadi 20,1%. Tetapi kenapa untuk RAPBN 2008 ini hanya 9,8% yang mestinya mencapai 17,4% dari total RAPBN. Keputusan ini secara politis akan membahayakan posisi presiden karena akan memancing DPR untuk melakukan hak interpelasi atau hak angket. Dan tidak mungkin sikap politik pun akan di ambil oleh DPR jikalau Presiden tidak bisa merealisir amanat UUD 45 pasal 31 ayat 4.
9. Hubungan Depkeu dengan BPK
Kehadiran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dicatatkan dalam lembaran Negara telah memcicu kemarahan BPK. BPK merasa telah dilecehkan oleh Depkeu terkait proses audit terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP). UU No 28 tahun 2007 tentang KUP pasal 34 dinilai mengebiri kewenangan BPK untuk mengaudit semua penerimaan negara. Jika hendak mengauditpun harus atas seizini Depkeu. Secara structur kelembagaan posisi BPK sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya sejajar dengan presiden dan DPR, jadi tidak benar BPK harus minta izin ke menteri keuangan. Karena itu, BPK akan melakukan uji materi (judicial review) atas regulasi tersebut ke MK. Hal yang wajar, jika BPK merasa dilecehkan dan dikebiri kewenangannya karena memang tugas BPK adalah untuk melakukan audit keuangan lembaga Negara. Menyikapi hal ini, pemerintah cq Depkeu cenderung hendak menutup-nutupi semua informasi mengenai wajib pajak. Bisa jadi hal tersebut dilakukan untuk melakukan manipulasi data statistic untuk penerimaan Negara dari sector pajak karena dengan tidak diketahuinya transparansi jumlah wajib pajak maka akan sulit untuk menentukan akuntabilitas jumlah penerimaan Negara dari sector pajak.
10. Hubungan DPR dengan DPD
Ketidakharmonisan hubungan antara DPR dengan DPD ini terlihat dari tidak disepakatinya usulan DPD untuk melakukan amandemen ke-lima UUD 45 oleh fraksi-fraksi di DPR. Tentunya, bagi DPR, usulan DPD untuk memperkuat posisinya di legislasi akan membahayakan posisi DPR karena dapat mengurangi otoritas kewenangan DPR di legislative. Meskipun gagal menempuh jalur amandemen UUD 45 namun Usulan DPD tersebut saat ini menjadi perdebatan serius dalam pembahasan RUU SUSDUK. Indikasi lain yang menunjukkan disharmonisasi antara DPR dengan DPD adalah terkait dengan usulan DPD untuk memperbolehkan calon independent ikut dalam pilpres 2009. Pada dasarnya, disharmonisasi tersebut dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan antar lembaga sehingga mempengaruhi keputusan politik masing-masing untuk saling menjatuhkan. Hal ini semakin menunjukkan bahwa system perpolitikan kita saat ini berlangsung secara tidak sehat (realisme politik).
C. SECURITY
SUMMARY
Situasi keamanan menjelang peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2007 di Aceh sangat mencemaskan semangat Nasionalisme dan kedaulatan NKRI, dibakarnya simbol kedaulatan negara bendera merah putih oleh GAM menjadi cerminan bahwa gerakan separatisme di Aceh belum mati, penurunan bendera oleh masyarakat aceh tanpa adanya kontrol aparat keamanan dan pemerintahan lokal membuktikan bahwa kepemimpinan baru di Aceh tidak berjalan kondusif untuk meredam konflik lokal. Ledakan bom pasuruan yang kental dengan motif terorisme ini pun tidak bisa diprediksi aparat kepolisian yang selalu lalai hingga perakitan bom di Pasuruan tidak bisa dipantau pihak keamanan. Tidak lama setelah bom pasuruan meledak rel kereta apipun dipotong masyarakat di Grobogan Jawa Tegah sehingga mengakibatkan tergulingnya kereta di daerah Semarang menteri perhubunganpun kalut dengan membabi buta menyangka bahwa ini adalah sebuah gerakan sabotase dan meminta aparat kepolisian bahkan BIN untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan tokoh di balik sabotase pemotongan rel ini. Di satu sisi keamanan domestik yang tak bisa dipantau dan dikendalikan aparat keamanan suatu hal yang ironis dilakukan oleh pemerintahan kita yaitu presiden susilo bambang yudhoyono dengan melakukan pemangkasan anggaran pertahanan yang sudah minim dibuat tambah minim lagi dengan pemangkasan untuk alokasi korban lapindo dan pada RAPBN 2007 SBY tidak menunjukkan komitmen yang cukup kuat untuk membenahi sistim pertahanan keamanan.
Sangat ironis dan memprihatinkan masa depan pertahanan keamanan republik ini diberagam gejolak separatisme dan konflik lokal perbatasan pemerintah tidah memberdayakan perangkat pertahanannya dan kesejahteraan prajurit TNI. Peluang untuk pecahnya NKRI kedepan semakin besar melihat potensi dan fakor konflik lokal yang subur seperti gejolak di Papua dengan Freeportnya, Ambon dengan sentiment agama dan Cakalelenya, aceh yang masih menyimpan dendam terhadap TNI dan elit-elit GAM yang mengkhianati perjuangan kemerdekaan masyarakat Aceh dan terakhir terindikasi akan disulutnya konflik oleh pihak tertentu dengan motif SARA di NTT dimana ada kandungan migas di celah Timor yang diincar Australia. Pemerintahan SBY tidak konsisten terhadap visi kepemimpinannya dan telah berkhinat dengan tidak bisa menstabilkan keamanan domestik terbukti masih adanya bom, pembakaran bendera, sabotase kereta, dan hubungan kerjasama keamanan kenegara kawasan yang kacau sangat merugikan negara, bangsa dan kedaulatan NKRI dalam DCA Singapura-Indonesia yang penuh ketidak pastian keuntungannya bagi bangsa dan negara. Konflik lokal semakin merebak, menjamurnya separatisme, pontensi terorisme dalam negeri yang tumbuh subur dan pertahanan keamanan yang tertinggal jauh negara-negara tetangga dijawab dengan pemotongan anggaran dan alokasi RAPBN yang minim.
Secara umum dinamika keamanan pekan terakhir diperayaan 62 tahun RI menunjukkan bahwa stabilitas keamanan domestik masin rawan teror dan potensi konflik dalam negeri cenderung rentan terhadap rongrongan kedaulatan NKRI, dimana dinamika konflik beserta faktor-faktor untuk terjadinya gejolak separatisme masih tumbuh subur direalitas kemiskinan masyarakat Indonesia dan belum adanya perioritas pembangunan yang kongkrit mengurangi pengangguran oleh pemerintah untuk memproteksi gerakan separatisme. Dengan dipangkasnya anggaran APBN yang sudah minim akibat pemasukan devisa pendapatan negara yang sedikit serta belum pulihnya ekonomi sejak 98 dari krisis dampak dari kebijakan ekonomi global yang selalu berfluktuatif negative terhadap perkembangan ekonomi Indonesia yang liberal sehingga pengaruh liberalisasipun masuk dalam sistim pertahanan keamanan Indonesia melalui mantra separatisme yang syarat kepentingan liberalisasi dengan visi mengoyak keadaulatan NKRI dan mengeruk SDA sebanyak-banyaknya dengan menciptakan ketidakstabilan keamanan di hari 62 tahun Indonesia merdeka tetapi semangat kemerdekaan pertahanan kita telah dikhianati oleh pemerintahan SBY yang tidak pro terhadap pemberdayaan pertahanan dan merentankan pecahnya kedaulatan NKRI dengan memberi alokasi Anggaran dalam RAPBN pertahananan yang minim.
RECENT SECURITY DEVELOPMENT
1. Bom Pasuruan
Ledakan Bom di pasuruan yang diindikasi dengan ancaman terorisme menunjukkan sangat membuka mata kita bahwa gerakan terorisme tidak hilang di Indonesia, bahkan sangat tidak mungkin kedepan akan marak ancaman dan aksi-aksi teror bom, walaupun dari pantauan lapangan ledakan tersebut hanya berupa bom ikan untuk keperluan penangkapan ikan sedangkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom di pasuruan sudah tidak pernah lagi dilakukan oleh nelayan dikarenakan faktor kerusakan lingkungan hidup laut dan adanya sanksi hukuman penjara.
Ledakan tanggal 11 Agustus 2007 lalu menjadi sebuah pertanyaan besar kenapa perakitan bom masih dibiarkan dan pendistribusian bahan peledak tidak diawasi oleh pihak kepolisian hingga ditemukannya
2. Sabotase Rel Kereta Api
Belum tuntas penanganan kasus ledakan bom pasuruan tiba-tiba rel kereta api digergaji sepanjang lima meter di kilometer 27+4/5 atau sekitar
Seharusnya kasus penggergajian rel kereta api di Grobogan Semarang tidak perlu ditanggapi dengan sikap yang reaksioner bahwa ini adalah sabotase apalagi dipolitisir untuk meningkatkan alokasi anggara untuk departemen perhubungan atau kenaikan gaji pegawai sehingga kinerjanya akan membaik dan lebih professional dalam mengelola fasilitas negara, sebagaimana kita ketahui RAPBN untuk department transportasi ditinggkatkan pada 2008. bisa saja reaksi menteri perhubungan yang berlebihan tentang isu sabotase ini agar diusut oleh BIN hanya untuk kamuflase belaka untuk menutupi realitas masyarakat di daerah yang semakin miskin dengan menghembuskan isu sabotase untuk bargaining anggaran dan rasionalisasinya bahwa wajar bila RAPBN untuk transportasi ditinggkatkan sedangkan RAPBN untuk mengentaskan kemiskinan didaerah justru tidak jelas padahal akar permasalahannya dikemiskinan bukan pada motif sabotase yang bernuansa politis.
3. Penurunan dan Pembakaran Bendera di Aceh
Menjelang 17 agustus 2007 bendera merah putih dibakar dan diturunkan di Kabupaten Aceh Utara oleh anggota GAM belum lama masyarakat Aceh baru dipimpin Gubernur yang baru yang dipilih secara langsung melalui calon independentnya yaitu Irwandi Yusuf dari kalangan GAM. Sebuah penghinaan dan penghinatan simbol keagungan negara kenapa masih saja terjadi di Aceh ini membuktikan lemahnya pengawasan dan pengamanan pemerintah setempat tidak berjalan apalagi koordinasi kerja intitusi seperti kepolisian dan aparat keamanan yang tidak berfungsi baik pasca perjanjian Helsinki 2005. gejolak separatisme seperti ini tidak bisa dibiarkan apalagi justru dipelihara pemerintahan aceh yang baru yang seharusnya terkoordinasikan dengan aparat keamanan dalam mengontrol gejolak perlawanan yang bernuansa separatis untuk mengkondusifkan berlangsungnya peringatan kemerdekaan RI yang selama ini diinjak-injak kedaulatannya oleh gerakan separatisme GAM. Wajar saja kalau Gus Dur marah meminta Irwandi Yusuf diberhentikan jadi Gubernur dan Ryamizad mantan Kasad bersikap keras terhadap pelaku penurunan dan pembakaran bendera merah putih karena memang sudah sangat keterlaluan. Sikap lembek pemerintah dalam menangani kasus separatis wajib dipertanyakan keseriusannya dan kenapa tidak pernah becus menangani gerakan-gerakan yang bernuansa separatis mulai dari tarian cakalele hingga berdampak fatal memuncak kadarnya di Aceh dengan pembakaran merah putih ini adalah sebuah kecaman kedaulatan pemerintah dan ajakan perang kembali kepada NKRI yang dikomandani SBY pasca helzinki bahwa separatisme GAM tidak mati justru tambah subur. Pemicu suburnya separatisme semakin kuat ketika elit GAM yang sekarang duduk di pemerintahan Aceh tidak tau diri, tidak bisa mengakomodir keinginan masyarakat justru berperilaku picik dengan bergaya hidup elitis naik mobil mewah memikirkan nasibnya sendiri lupa akan penderitaan masyarakat Aceh pasca sunami dan gejolak konflik kekerasan yang memakan banyak jiwa dan meninggalkan luka dendam yang mendarah daging dimasyarakat. Potensi muncul GAM baru pasca helzinki dan pasca 17 agustus 2007 semakin luas karena dipicu oleh elit-elit GAM itu sendiri yang tidak lagi peduli dengan penderitaan rakyat Aceh. Kalau dahulu GAM muncul dipicu karena sentiment terhadap pemerintahan pusat yang tidak adil terhadap rakyat Aceh maka kini makin banyak faktornya gerakan separatisme tumbuh dipicu ketidak beresan elit-elit GAM yang duduk dipemerintahan dimana permasalahan kemiskinan, penganguran dan pembangunan pasca bencana sunami yang tidak berjalan baik oleh pemirintah pusat dan daerah ini semakin memicu gejolak separatisme menjadi semakin subur apabila pemerintah tidak bisa tanggap tegas dalam bertindak kita tinggal tunggu ledakan konflik berdarahnya saja seperti dahulu. Ini menunjukkan bahwa perjanjian
4. Anggaran Pertahanan
Pemerintah Indonesia tidak mendukung anggaran pertahanan yang membaik dalam RAPBN 2007 terbukti kebijakan yang dikeluarkan SBY perihal pemotongan anggaran Dephan untuk korban Lumpur lapindo dimana semakin minim saja pemberdayaan ketahanan nasional RI untuk mengamankan kedaulatan wilayah dari ancaman asing dan gejolak keadaulatan NKRI dari ancaman separatisme, konflik perbatasan dan potensi-potensi keamanan domestik yang akhir-akhir ini muncul akibat dari sistim pertahanan dan keamanan Indonesia yang lemah dalam persenjataan, teknologi dan kapasitas skill sumber daya manusianya yang masih ketinggalan perkembangan modernisasi teknologi pertahanan dan tingkat kesejahteraan prajurit yang memprihatinkan. Dapat kita lihat dari alokasi anggaran RAPBN 2008 dibawah ini.
Tabel 3
Rincian Anggaran 2008 Dephan (ribuan Rp)
| Dephan | 33.678.983.270 |
| Program penerapan kepemerintahan yang baik | 19.769.804.100 |
| Program pengembangan pertahanan integratif | 1.502.977.914 |
| Program pengembangan pertahanan matra darat | 1.911.967.537 |
| Program pengembangan pertahanan matra laut | 1.735,296.438 |
| Program pengembangan pertahanan matra udara | 1.651.750.188 |
| Program penegakan kedaulatan dan penjagaan keutuhan wilayah NKRI | 1.229.337.700 |
| Program pengembangan bela negara | 409.675.633 |
| Program pengembangan sistem dan strategi pertahanan | 269.057.960 |
| Program pengembangan industri pertahanan | 5.098.273.440 |
| Program kerja sama militer internasional | 34.418.900 |
| Program penelitian dan pengembangan pertahanan | 37.361.330 |
| Program operasi bhakti TNI | 29.062.130 |
Tabel 4
Perbandingan anggaran dari tahun ke tahun (miliar rupiah)
| Lembaga | 2005 Realisasi | 2006 Realisasi | 2007 RAPBN-P | 2008 RAPBN |
| Dephan | 20.828,5 | 23.922,8 | 29.578,6 | 33.679,0 |
Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN 2008
Potensi ancaman kedaulatan seperti kasus ambalat jika kedepan muncul kembali dipulau-pulau terluar atau wilayah perbatasan yang rawan konflik dan rawan disintegrasi akan semakin mudah pecah dan lepas melihat keseriusan pemerintah untuk membenahi pertahanan keamanan Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI tidak tercermin pada RAPBN 2008 ditamlah lagi pemotongan anggaran dephan untuk korban Lumpur lapindo yang seharusnya kejadian dilapindo tidak dibebankan kepemerintah yang berimbas pada alokasi anggaran pertahan tetapi pemerintah menunjukan sikap yang tidak tegas dan tidak punya komitmen dalam menjalankan fungsi kenegaraan yang progressive dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI dimaraknya gejolak separatisme, terorisme, dan konlik lokal yang setiap saat dapat bergejolak dengan tidak diimbangi dengan kapsitas SDM dan peralatan yang kongkrit dalam menunjang kinerja prajurit dilapangan guna mengamankan kedaulatan bangsa. DCA yang berkemelut tidak jelas tidak menjadi sebuah evaluasi bahwa sistem pertahanan kita yang lemah akan selalu rawan jika melakukan kerjasama pertahanan dengan negara lain yang mempunyai peralatan dan teknologi pertahanan perang yang lebih modern dan canggih yang akhirnya Indonesia menjadi pihak yang selalu dirugikan karena kelemahan peralatan dan SDM TNII yang tidak pernah diprioritaskan perbaikan kwalitas manusianya.
Reformasi internal TNI menuju militer yang professional akan berjalan mundur melihat anggaran yang tidak memberdayakan berjalannya pembenahan terhadap perbaikan kinerja birokrasi yang ruwet ditambah pemenuhan alutista yang minim dapat menimbulkan kerawanan kedaulatan dimana peralatan utama sistem pertahanan kita tidak mampu menopang keterjagaannya pulau-pulau terluar Indonesia yang rawan percurian dan lepas dari pangkuan NKRI seperti sipadan dan ligitan belum lagi potensi bajak laut yang selalu beroprasi di sekitar selat malaka.
5. Shanghai Cooperation Organisation
Organisasi Kerjasama Shanghai (SCO) dengan Missi Perdamaian 2007" diadakan di Xinjiang, China barat laut yang melibatkan 6.000 personil militer dari China, Kazakhstan, Kyrgystan, Rusia, Tajikistan dan Uzbekistan. Dimana SCO telah mengalami perkembang yang pesat dari satu usaha regional pertengahan tahun 1990-an untuk mengurangi pasukan militer di sepanjang perbatasan dalam meningkatkan kerjasama militer dan ekonomi, dengan fokus pada Asia Tengah. Kontribusi yang diberikan pihak rusia dan cina menunjukkan keseriusan SCO ini untuk semakin menguatkan komunitas kerjasama pertahanan diwilayah
D. 10 Rangking Isu Periode 11-19 Agustus 2007
1. Kontroversi RAPBN 2008
2. Anggaran Departemen Pertahanan
3. Economic Partnership Agreement (EPA) RI-Jepang
4. Renegosiasi KK PT. Freeport
5. Potensi Interpelasi DPR untuk Anggaran Pendidikan
6. Kasus BLBI
7. Calon Independen untuk Pemilu Presiden 2009
8. Bom Pasuruan
9. Pencurian dan Perobekan Bendera Merah Putih di NAD
10. Sabotase Rel Kereta Api
M. Danial Nafis
Director Executive of INSIDé

Tidak ada komentar:
Posting Komentar