Sabtu, 02 Februari 2008

WEEKLY REPORT

No. II/1 /07 Agustus 2007

A. EKONOMI

SUMMARY

Tepat satu hari sebelum peringatan 62 tahun kemerdekaan Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah tentang RAPBN 2008 di hadapan Rapat Paripurna DPR. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2008 yang dibacakan oleh SBY tersebut ditandai oleh kenaikan drastis dalam aspek belanja negara dari sebesar Rp. 746,4 triliun dalam RAPBN-P 2007 menjadi Rp. 836,4 triliun. Komponen utama dari kenaikan belanja negara pada 2008 tersebut merupakan hasil kenaikan drastis dari anggaran untuk pembangunan infrastruktur, di mana terjadi peningkatan sebesar 41 sampai 64 persen alokasi dana RAPBN 2008 untuk Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan. Selain itu, pemerintah juga berniat untuk untuk menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 20%, di mana kenaikan gaji tersebut membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 19,6 triliun. Dengan angka pendapatan negara sebesar Rp. 761,4 triliun, maka defisit dalam RAPBN 2008 yang dicanangkan pemerintah akan berkisar Rp. 75 triliun atau sebesar 1,7 persen. Upaya yang ditempuh pemerintah untuk menutup defisit RAPBN 2008 tersebut adalah dengan cara klasik melalui utang luar negeri dan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang diperkirakan mencapai Rp. 91,4 triliun.

Pada pekan yang sama kekhawatiran terhadap utang luar negeri pemerintah dan swasta yang semakin bertambah mencuat ke permukaan, di mana kondisi utang luar negeri Indonesia tersebut disinyalir dapat memicu krisis ekonomi jilid dua. Pada triwulan pertama tahun 2007 ini tercatat utang luar negeri pemerintah berada di posisi US$ 78.190 juta dan utang luar negeri swasta sebesar US$ 53.094 juta. Ironisnya, dalam RAPBN 2008 yang dicanangkan pemerintah justru mengedepankan utang luar negeri sebagai instrumen untuk menutup defisit APBN yang mencapai 1,7 persen tersebut. Sedangkan berdasarkan RAPBN-P 2007 dengan asumsi defisit sebesar 1,6 persen, posisi utang luar negeri pemerintah telah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Upaya pemerintah untuk melakukan renegosiasi kontrak kerja dengan PT. Freeport yang digulirkan pada minggu ini, juga tidak terlepas dari kerangka meningkatkan pendapatan negara untuk menutup defisit APBN. Dalam renegosiasi ini pemerintah menginginkan kenaikan royalti sebesar 3 persen masing-masing untuk hasil tembaga dan emas, menyusul kenaikan harga tembaga di dunia sebesar 16 persen.

Global Financial Chaos yang terus terjadi selama dua pekan di bulan Agustus ini memicu Bank Sentral di beberapa negara untuk mengintervensi pasar. Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve kembali menyuntikkan dana sebesar US$ 38 milyar pada 12 Agustus 2007, setelah sebelumnya menyuntikkan dana sebesar US$ 24 milyar untuk mencegah meluasnya dampak krisis kredit perumahan. Hal serupa juga dilakukan Bank Sentral Eropa (European Central Bank) yang mengintervensi pasar dengan dana sebesar 61,5 milyar euro. Selama 11-12 Agustus 2007 tercatat dana yang disuntikkan oleh bank sentral di kawasan Eropa, Asia dan Amerika Utara telah mencapai US$ 300 milyar. Sementara itu, pasar saham Indonesia semakin terpuruk karena kekacauan finansial global ini, di mana bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2007, IHSG jatuh pada kisaran 1.900 dan Rupiah anjlok menyentuh level Rp. 9.479 per dollar AS. Berbeda dengan langkah yang ditempuh oleh beberapa bank sentral di berbagai kawasan tersebut, Bank Indonesia masih belum melakukan langkah kongkret untuk mengatasi dampak kekacauan finansial global terhadap pasar saham nasional dan nilai tukar rupiah. Sejauh ini BI hanya mencoba menstabilkan nilai tukar dengan mengurangi volatilitas yang terjadi di pasar. Sebuah langkah yang abstrak di tengah-tengah propaganda pemerintah atas kemampuan BI yang cukup kuat untuk menjaga stabilitas rupiah yang ditopang kondisi cadangan devisa melebihi US$ 50 milyar. Selain itu, BI juga telah menjalin kerjasama dalam bentuk bilateral swap dengan beberapa negara yang dapat digunakan untuk mendanai operasi pasar. Namun, melihat rupiah yang terus terdepresiasi dan IHSG yang semakin tersungkur, kapabilitas BI yang dibangga-banggakan tersebut tampaknya harus dipertanyakan lagi kebenarannya.

Terkait dengan kerjasama bilateral, pekan ini pemerintah Indonesia menandatangi Economic Partnership Agreement dengan Jepang. Pro dan kontra muncul di seputar perjanjian kerjasama ekonomi bilateral di antara kedua negara ini, di mana banyak pihak yang memandang kerjasama di bawah skema EPA ini lebih banyak merugikan Indonesia. Terutama terkait dengan tariff bea masuk yang diterapkan Indonesia atas produk Jepang yang disepakati dan pemerintah Jepang juga membuka pasar mereka bagi produk dan tenaga kerja dari Indonesia. Akan tetapi mengingat standar kualitas yang diterapkan Jepang atas produk dan kualifikasi tenaga kerja Indonesia, tampaknya skema kerjasama EPA ini tidak akan maksimal sebagai jalan keluar untuk membangkitkan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi tingkat daya saing produk Indonesia yang sangat lemah, di mana berdasarkan data World Economi Forum (WEF) peringkat daya saing usaha Indonesia berada pada posisi 92 dari 108 negara.

Berbagai problematika perekonomian Indonesia yang bergulir selama sepekan ini, seakan-akan semakin membenarkan kritik Joseph Stiglitz terhadap perekonomian Indonesia dalam kunjungannya pada 14 Agustus lalu. Menurut Stiglitz, terdapat banyak kendala dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini, seperti semakin berkurangnya lapangan pekerjaan diiringi oleh semakin meningkatnya angka pengangguran di tengah kondisi di mana kebangkitan ekonomi Indonesia pasca krisis belum mampu menopang masalah-masalah ekonomi tersebut. Stiglitz juga menyinggung persoalan utang luar negeri yang selama ini menjadi hambatan bagi perekonomian negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Ironisnya, ketika Stiglitz menyampaikan arti penting pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, RAPBN 2008 yang ditetapkan pemerintah justru hanya mematok alokasi sebesar 5,7 persen dari RAPBN, jauh dari amanat konstitusi sebesar 20 persen.

RECENT ECONOMIC DEVELOPMENT

1. RAPBN-P 2007 dan RAPBN 2008

Pada 16 Agustus 2007 SBY menyampaikan Pidato Kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas RAPBN dan Nota Keuangan 2008 yang berisikan target-target dan asumsi ekonomi tahun depan. Dalam kesempatan tersebut, SBY menyampaikan beberapa asumsi ekonomi makro yang mengedepankan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang harus disertai pemerataan ekonomi (growth with equity) dengan pertumbuhan ekonomi 2008 ditargetkan pada level 6,8 persen dan rasio utang pemerintah pada akhir tahun 2008 sebesar 33 persen. Secara umum, RAPBN 2008 yang disampaikan dalam pidato SBY tersebut memberikan janji prioritas anggaran dalam pembangunan dan perbaikan infratsruktur strategis di bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat kelompok miskin dan penciptaan kesempatan kerja. Dalam RAPBN 2008, tercatat proyeksi pendapatan negara dan hibah senilai Rp. 761,38 triliun. Sementara belanja negara diproyeksikan sebesar Rp. 836,41 triliun. (lihat tabel 1)

Tabel 1

RINGKASAN RAPBN-P 2007 DAN RAPBN 2008

(dalam Triliun Rupiah)

Uraian

2007

2008

APBN

APBN

RAPBN-P

A. Pendapatan negara dan hibah

723,1

684,5

761,4

1. Penerimaan dalam negeri

720,4

681,8

759,3

Penerimaan perpajakan

509,5

489,9

583.7

Tax ratio (% thd PDB)

13,5

12,9

13,6

Penerimaan negara bukan pajak

210,9

191,9

175,6

2. Hibah

2,7

2,7

2,1

B. Belanja Negara

763,6

746,4

836,4

1. Belanja pemerintah pusat

504,8

493,9

564,6

2. Belanja daerah

258,8

252,2

271,8

C. Keseimbangan primer

44,6

24,3

16,5

D. Defisit Anggaran (A-B)

(40,5)

(62,0)

(75,0)

Persentase terhadap PDB

(1,1)

(1,6)

(1,7)

E. Pembiayaan (I + II)

40,5

62,0

75,0

I. Pembiayaan dalam negeri

55,1

74,6

91,7

1. Perbankan

13,0

10,6

0,30

2. Non perbankan

42,1

63,9

91,4

II. Pembiayaan luar negeri (netto)

(14,6)

(12,6)

(16,7)

1. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)

40,3

42,4

43,0

2. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

(54,8)

(55,1)

(59,7)

Sumber: Departemen Keuangan

Tabel 2

Asumsi Makro 2006-2008

Uraian

2006

Realisasi

2007

2008

RAPBN

APBN

RAPBN-P

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto:

Pertumbuhan (%)

5,48

6,3

6,3

6,8

Nominal (Rp. Triliun)

3.338,2

3.531,1

3.804,2

4.306,6

PDB per kapita (dalam US$)

1.643

1.704

1.858

2.077

Nilai Tukar (Rp/US$1)

9.164

9.300

9.100

9.100

Inflasi (%)

6,6

6,5

6,5

6,0

Tingkat bunga SBI rata-rata (%)

11,74

12,0

8,0

7,5

Harga Minyak ICP (dollar AS/barrel)

63,8

64,0

60

60

Lifting (MBCD)

0,959

1,0

0,95

1,034

Pengangguran

10,31*

8-9

Kemiskinan

17,8°

15-16,8

Sumber: Departemen Keuangan, BPS, RKP 2008

Figur 1

Belanja Terbesar Kementerian / Lembaga

(dalam triliun rupiah)

Sumber: Departemen Keuangan, BPS, RKP 2008

RAPBN 2008 yang secara simbolik bersifat ekspansif ini tak pelak lagi mengundang kritik dari berbagai kalangan. Secara garis besar, RAPBN 2008 yang disampaikan SBY 16 Agustus lalu dipandang oleh pengamat ekonomi, DPR dan Kadin sebagai anggaran yang terlalu optimistis, di mana pemerintah pemerintah dinilai berupaya menyenangkan masyarakat dengan berbagai target yang tinggi serta “merekayasa” bahwa perekonomian nasional lebih baik dari kondisi yang sesungguhnya (window dressing). Pemerintah juga dipandang kurang memiliki strategi yang jelas untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Sehingga tidak heran jika banyak pihak yang pesimis terhadap target-target ekonomi makro yang dicanangkan oleh pemerintah dapat terwujud.

Penulis sendiri berpandangan bahwa RAPBN 2008 yang terlalu optimistis tersebut merupakan sebuah bentuk “kebohongan publik" yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-JK. Pertama, jika sebagian pengamat menilai bahwa RAPBN 2008 merupakan upaya pemerintah untuk menyenangkan masyarakat sebagai pola umum RAPBN menjelang pemilu, penulis justru melihat tampilan optimisme dan ekspansionisme RAPBN 2008 digunakan pemerintah untuk mengalihkan isu dan menutupi RAPBN-Perubahan 2007, yang mengandung banyak revisi. Sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 17 Tahun 2003 bahwa perubahan APBN diajukan pemerintah sewaktu-sewaktu bila dianggap perlu. Hal ini bermakna bahwa ada hal yang bersifat memaksa dalam perekonomian Indonesia sehingga diperlukan perubahan APBN. Dengan demikian, optimisme RAPBN 2007 yang dicanangkan pemerintah tahun 2006 lalu, justru direvisi secara sangat signifikan, di mana terjadi penurunan yang sangat drastis dalam pendapatan negara. Akan tetapi, revisi APBN 2007 tersebut tenggelam ditelan oleh optimisme dan ekspansionisme RAPBN 2008. Kedua, tanggapan reaksioner atas RAPBN 2008 oleh banyak pengamat justru yang diharapkan pemerintah SBY-JK, ditujukan untuk menutupi pengamatan atas revisi APBN 2007. Hal ini berarti RAPBN 2008 bukan hanya sekedar optiimisme yang berlebih, tetapi lebih merupakan “kebohongan publik" oleh pemerintah, di mana tahun 2008 nantinya, target capaian yang tidak mungkin dicapai tersebut juga akan direvisi dengan RAPBN-Perubahan 2008 yang sekali lagi dikemas berbarengan dengan RAPBN 2009 yang akan lebih ekspansioner dan optimis lagi.

2. Pertumbuhan Utang Luar Negeri Indonesia dan Potensi Krisis Jilid II

Pertumbuhan utang luar negeri Indonesia selama triwulan pertama tahun 2007 memicu kekhawatiran banyak pengamat ekonomi akan potensi terjadinya krisis ekonomi jilid kedua. Ekonom Senior Indef, Aviliani menyatakan bahwa saat ini posisi utang lur negeri swasta telah mencapai lebih 20 persen dari PDB. Sementara itu, berdasarkan data dari BI hingga akhir triwulan pertama 2007, utang luar negeri swasta telah mencapai US$ 48,053 miliar. Pada periode yang sama, utang luar negeri pemerintah berada dalam posisi US$ 78,190 miliar. Dengan demikian posisi utang luar negeri Indonesia pada triwulan pertama tahun 2007 ini telah mencapai US$ 131,284 miliar.

Terdapat dua hal penting yang harus dicermati dari pertumbuhan utang luar negeri Indonesia baik pemerintah ataupun swasta ini. Pertama, khususnya posisi utang luar negeri pemerintah yang mencapai angka yang sangat besar ini mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia yang masih sangat bergantung pada pembiayaan dari utang luar negeri. Sebagian besar proyek-proyek pembangunan dibiayai atas dasar utang (debt financed development projects), di mana per 30 Juni 2007 terdapat sebesar US$ 59,08 miliar utang luar negeri yang jatuh tempo, atau sebesar 38 persen dari PDB. Dengan kata lain, besarnya dominasi utang luar negeri dalam pembiayaan pembangunan menunjukkan perekonomian Indonesia yang masih dalam keadaan rapuh, hampir serupa dengan perekonomian Indonesia masa pemerintahan Soeharto menjelang krisis. Kedua, besarnya pertumbuhan utang luar negeri swasta yang mencapai 20 persen dari PDB semakin memperbesar potensi terjadinya krisis ekonomi. Terutama utang luar negeri swasta jangka pendek yang dialokasikan ke dalam investasi yang tidak produktif. Selain itu, pertumbuhan utang luar negeri swasta ini juga dipicu oleh tingkat bunga di luar negeri yang rendah, namun memiliki resiko nilai tukar yang besar, di mana ketika utang dalam bentuk mata uang asing tersebut jatuh tempo, maka akan terjadi perburuan terhadap mata uang asing dan memicu terjadinya depresiasi terhadap nilai tukar rupiah, sebagaimana yang terjadi pada pertengahan tahun 1997. Sehingga, potensi krisis jilid kedua masih sangat besar terjadi mengingat pertumbuhan utang luar negeri yang sangat besar.

3. Global Financial Chaos

Kepanikan investor sebagai akibat dari krisis kredit kepemilikan rumah (subprime mortgage) di Amerika Serikat kembali terjadi. Bursa saham global kembali anjlok pada perdagangan di pekan kedua bulan Agustus ini menyusul diumumkannya kerugian investasi dari bank-bank besar di Jepang dan Singapura akibat transaksi subprime mortgage. Bank terbesar di Jepang, Mitsubishi UFJ dilaporkan rugi 5 miliar yen atau setara US$ 42,6 juta pada Juni 2007, di mana bank tersebut membeli 280 miliar yen subprime mortgage sepanjang tahun 2007. Krisis kredit ini bermula dari terjadinya booming pasar properti atau perumahan di Amerika Serikat pada awal tahun 2000. Pada saat itu terdapat pinjaman yang disebut sebagai “subprime”, yaitu pinjaman lunak dalam bentuk hipotek (dengan bunga murah) dengan agunan atau jaminan benda tidak bergerak. Karena dipandang menguntungkan bagi para investor, penanam modal melakukan investasi secara besar-besaran dalam sistem tersebut. Akan tetapi, pada bulan Juni 2006, harga properti di AS mulai mengalami kejatuhan. Kondisi ini kemudian diperparah lagi dengan trend kenaikan bunga bank. Sebagai akibatnya nilai asset jatuh. Pemilik rumah tak dapat membayar hipotek yang menyebabkan bank tidak dapat menutup kerugian dengan menjual kembali rumah. Hal ini menciptakan persoalan besar bagi para peminjam yang dihadapkan pada kebangkrutan. Bank kekurangan likuiditas dan bergantung pada sektor properti yang lemah. Akhirnya pendanaan pun dibekukan yang memicu gejolak pasar uang sehingga bursa saham di berbagai kawasan berjatuhan.

Berbagai upaya intervensi akhirnya dilakukan oleh Bank Sentral di beberapa negara untuk meredakan dampak dari krisis kredit perumahan ini. Pada 12 Agustus 2007, The Federal Reserve menyuntikkan kembali dana sebesar US$ 38 miliar untuk menjaga agar dampak krisis kredit perumahan tidak meluas. Sebelumnya The Fed sudah menyuntikkan uang senilai US$ 24 miliar. Upaya serupa juga ditempuh Bank Sentral Eropa yangmenyuntikkan dana sekitar 61,05 miliar euro setelah mengucurkan dana 129,65 miliar euro. Sejak dua hari terakhir dana yang telah disuntikkan oleh sejumlah bank sentral di Eropa, Asia dan Amerika Utara telah mencapai US$ 300 miliar.

Terpaan krisis subprime mortgage membawa dampak yang sangat besar terhadap pasar saham nasional. Setelah selama sepekan terpuruk, kekacauan finansial global kembali membuat IHSG terpukul jatuh, bahkan mencapai level terendah selama tiga tahun terakhir, yaitu pada level 1.908,64 tepat pada 17 Agustus 2007. Nilai tukar rupiah terhadap dollar pun semakin terpuruk, pada perdagangan 16 Agustus 2007, nilai tukar rupiah jatuh pada level Rp. 9.479 per dollar AS. Berbeda dengan langkah yang ditempuh oleh beberapa bank sentral di berbagai kawasan tersebut, Bank Indonesia masih belum melakukan langkah kongkret untuk mengatasi dampak kekacauan finansial global terhadap pasar saham nasional dan nilai tukar rupiah. Sejauh ini BI hanya mencoba menstabilkan nilai tukar dengan mengurangi volatilitas yang terjadi di pasar. Sebuah langkah yang abstrak di tengah-tengah propaganda pemerintah atas kemampuan BI yang cukup kuat untuk menjaga stabilitas rupiah yang ditopang kondisi cadangan devisa melebihi US$ 50 milyar. Selain itu, BI juga telah menjalin kerjasama dalam bentuk bilateral swap dengan beberapa negara yang dapat digunakan untuk mendanai operasi pasar. Namun, melihat rupaih yang terus terdepresiasi dan IHSG yang semakin tersungkur, kapabilitas BI yang dibangga-banggakan tersebut tampaknya harus dipertanyakan lagi kebenarannya. Sementara itu, krisis kredit perumahan AS ini diprediksikan akan terus berlanjut sampai 2009. Jika kita menyimak bursa saham dan nilai tukar rupiah yang semakin merosot, terlihat bahwa perekonomian Indonesia masih sangat rapuh dan jika kondisi kekacauan finansial ini terus terjadi maka daya tahan perekonomian Indonesia akan segera melemah dan krisis keuangan pun akan terjadi. Dapat diprediksikan bahwa jika IHSG dan rupiah pada beberapa pekan terus merosot maka BI akan melakukan intervensi dengan menyuntikkan dana ke pasar uang. Jika kita melihat kondisi saat ini di mana BI cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk menyuntikkan dana, maka kondisi cadangan devisa yang melebihi US$ 50 miliar tersebut perlu dicurigai, di mana disinyalir bahwa sepertiga dari cadangan devisa tersebut merupakan hot money yang sewaktu-waktu dapat lepas begitu saja. Sekali lagi kondisi ini semakin mencerminkan perekonomian Indonesia yang masih sangat rapuh terhadap krisis.

4. Economic Partnership Agreement (EPA) RI-Jepang

Economic Partnership Agreement (EPA) merupakan salah satu bentuk dari kerjasama perdagangan bilateral yang sedang menjadi trend dewasa ini. Kecenderungan maraknya jalinan EPA antara berbagai negara merupakan simbol dari kegagalan IMF dalam membangun sebuah skema kerjasama perdagangan internasional yang memuat kepentingan negara yang terlibat di dalamnya secara proporsional, sehingga negara-negara cenderung menjalin hubungan kerjasama perdagangan secara bilateral. EPA antara RI-Jepang pada dasarnya telah dirintis pada pertemuan antara SBY dan Koizumi dalam pertemuan APEC tahun 2004. Pada Desember 2004, menteri perdagangan kedua negara sepakat untuk melakukan studi bersama untuk peluncuran EPA. Kemudian pada kunjungan SBY ke Tokyo di bulan Juni 2005 diskusi secara lebih mendalam mengenai EPA RI- Jepang dimulai. Pada tanggal 20 Agustus persetujuan EPA antara kedua negara akan ditandatangani.

Dalam skema EPA tersebut, Indonesia akan membebakan 35% tariff lain dari produk asal Jepang yang masuk ke Indonesia dan akan membebaskan secara bertahap tariff lain produk Jepang selama tahun ketiga, kelima sejak kerjasama dimulai dan pada tahun kedelapan Indonesia sudah bisa menerapkan tariff nol sebagaimana yang diberlakukan pemerintah Jepang terhadap produk Indonesia.

Banyak pihak, khususnya pemerintah Indonesia yang memandang positif EPA dengan Jepang ini, terutama terkait dengan peluang masuk ke pasar Jepang dan dunia melalui peningkatan daya saing produk dan perbaikan iklim investasi Indonesia. Akan tetapi, jika kita cermati secara lebih mendalam, terlihat bahwa EPA yang dijalin pemerintah Indonesia dengan Jepang ini bersifat sangat asimetris, di mana Indonesia cenderung akan menderita banyak kerugian dari skema kerjasama perdagangan tersebut. Pertama, hambatan perdagangan yang dibebaskan oleh kedua negara adalah hambatan tariff, sementara hambatan tariff berupa standar kualitas produk dan tenaga kerja untuk masuk ke pasar Jepang sangatlah tinggi. Sementara itu, daya saing produk Indonesia sangatlah lemah. Begitu juga dengan daya saing usaha Indonesia yang berada pada peringkat 92 dari 105 negara, kalah jauh dibandingkan Jepang yang berada pada peringkat tujuh, Malaysia pada peringkat 26 dan Thailand pada posisi 35. Dengan demikian, EPA hanya akan menjadi pintu masuk produk Jepang yang berkualitas tinggi membanjiri pasar Indonesia. Sebaliknya, produk-produk dan tenaga kerja Indonesia harus memenuhi standar yang sangat ketat untuk dapat mengakses pasar Jepang. Kedua, perdagangan Indonesia dengan Jepang hanya mengandalkan produk-produk hasil alam yang term of trade dari produk-produk tersebut sangat bergantung pada faktor-faktor kondisi alam dan lingkungan. Sementara produk-produk Jepang adalah produk manufaktur yang term of trade dari produk tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor kondisi alam dan memiliki tingkat daya saing yang tinggi. Ketiga, Jepang tidak hanya menjalin EPA dengan Indonesia semata, tetapi juga dengan negara-negara lain khususnya di Asia Tenggara yang daya saing produknya jauh lebih tinggi dibandingkan produk asal Indonesia. Sehingga produk-produk Indonesia juga harus bersaing dengan produk-produk negara-negara lainnya yang juga bebas memasuki pasar Jepang. Untuk itu, pemerintah hendaknya memikirkan dampaknya secara lebih matang lagi dalam menjalin kerjasama perdagangan yang mengarah liberalisasi. Jangan sampai skema kesepakatan liberalisasi perdagangan dilakukan secara premature oleh pemerintah Indonesia sehingga merugikan rakyat. Jika selama delapan tahun ke depan, pemerintah Indonesia tidak mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia untuk memasuki pasar Jepang yang kompetitif, dan Indonesia hanya akan menjadi pasar yang dibanjiri produk asal Jepang yang berkualitas tinggi, maka tidak menutup kemungkinan justru dunia usaha Indonesia yang terpuruk akibat liberalisasi perdagangan secara prematur ini, dan eksesnya dapat diprediksikan jika pemerintah belajar dari sejarah yang terjadi di tahun 1974 dalam peristiwa “Malari”.

5. Renegosiasi Kontrak Kerja dan Royalti PT. Freeport

Pemerintah Indonesia berupaya untuk menggandakan royalti dengan PT Freeport melalui renegosiasi kontrak kerja dengan perusahaan pertambangan asal AS yang telah puluhan tahun mengeruk sumber daya alam di tanah Papua tersebut. Pertama, pemerintah Indonesia hendak menurunkan kapasitas produksi PT Freeport untuk memperbaiki kondisi lingkungan dari 300.000 ton per hari menjadi 200.000-250.000 ton per hari. Kedua, seiring dengan kenaikan harga tembaga di pasar dunia sebesar 16 persen, pemerintah juga menginginkan kenaikan royalti sebesar masing-masing 3 persen untuk produk tembaga dan emas.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan royalti dari Freeport ini dapat dimaknai dalam dua hal. Pertama, dalam kondisi defisit RAPBN-P 2007 yang mencapai 1,6 persen dan asumsi defisit APBN 2008 sebesar 1,7 persen, pemerintah akan berusaha keras untuk meningkatkan penerimaan negara, yang salah satunya berasal dari penerimaan royalti eksplorasi dan produksi sumber daya alam. Kedua, tekanan pemerintah untuk mengurangi kapasitas produksi Freeport merupakan trade off yang ditawarkan pemerintah sebagai amunisi dalam renegosiasi kenaikan royalti. Ketiga, secara politis, menjelang pemilu presiden di tahun 2009 tentu saja SBY membutuhkan dukungan logistik yang sangat besar untuk memenangi pemilu. Keberadaan perusahaan-perusahaan asing seperti Freeport yang bergantung pada kebijakan pemerintah atas pengolahan sumber daya alam menjadi sumber logistik yang dapat diberdayakan SBY menuju pemilu 2009.

6. Kelemahan Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Joseph E. Stiglitz

Beberapa kritik yang diajukan Stiglitz atas perekonomian Indonesia di pekan ini, menjadi sebuah refleksi secara menyeluruh atas kerapuhan perekonomian negeri ini. Pertama, persoalan kekurangan lapangan kerja yang disertai oleh peningkatan jumlah pengangguran. Kedua, kebangkitan ekonomi Indonesia pasca krisis dinilai belum mampu menopang masalah-masalah ekonomi dalam negeri. Rapuhnya pasar saham nasional dan depresiasi nilai tukar rupiah yang terhempas oleh kekacauan finansial global menyimbolkan betapa perekonomian Indonesia pasca krisis masih dalam keadaan yang sangat rapuh. Ketiga, pendidikan belum menjadi prioritas dalam menyelesaikan persoalan ekonomi. Sementara menurut Stiglitz tingkat pendidikan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan, di mana semakin tinggi tingkat pertumbuhan, semakin pesat pertumbuhan ekonomi. Anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 yang hanya mengalokasikan 8,5 persen dari total angaran menunjukkan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas yang sesungguhnya dari pemerintah. Terakhir, Stiglitz menekankan agar negara-negara maju lebih dulu membuka pasarnya bagi negara miskin dan berkembang tanpa asas resiproksitas. Terkait dengan EPA yang terjadi dalam interaksi antara RI dan Jepang justru diwarnai oleh asas timbal balik yang asimetris sehingga lemahnya daya saing dan diversifikasi produk menjadi landasan bagi terjadinya perdagangan yang tidak seimbang.

B. POLITIK

SUMMARY

Dinamika politik nasional untuk minggu ke II (terhitung mulai tanggal 13 Agustus – 18 Agustus 2007) banyak menyoroti mengenai persiapan HUT RI ke 62 tahun dan juga refleksi mengenai hakikat kemerdekaan RI, Nasionalisme, serta konsep NKRI yang dibenturkan dengan realitas bangsa kita saat ini baik secara ekonomi, politik maupun keamanan. Dari beberapa analisa pengamat menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini belumlah merdeka terlebih secara ekonomi. Sedangkan untuk konstelasi politik nasional masih didominasi oleh isu-isu mengenai konflik kepentingan elit dan konflik kepentingan antar lembaga negara. Pertama, ada beberapa pelebaran wacana terkait dengan calon independent yaitu dari wacana calon independent untuk pilkada menjadi wacana calon independent untuk pilpres. Kedua, adanya sinyalemen terjadinya ketidakharmonisan antara beberapa lembaga Negara, yaitu :

1. Hubungan antara Depkeu dengan BPK terkait UU No 28 Tahun 2007

2. Hubungan antara DPR dengan DPD terkait usulan penguatan DPD dalam rencana amandemen UUD 45 yang ke-lima

3. Hubungan MA dengan KY terkait dengan usulan penambahan masa jabatan Hakim Agung dan penolakan Hakim award dari KY oleh MA

4. Hubungan MK dengan lembaga Negara lainnya terkait dengan produk kebijakan MK yang dianggap controversial

Ketiga, proses PK kasus munir dengan menghadirkan novum/ bukti baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan dari BIN. Keempat, diskiriminasi penanganan kasus BLBI oleh Kejagung yang hanya memprioritaskan pengusutan terhadap dua obligator BLBI. Kelima, proses seleksi anggota KPU yang dinilai penuh dengan kecurangan dan permainan politik elit sehingga menuntut peran SBY untuk melakukan evaluasi. Keenam, kinerja penegakan hukum SBY yang cenderung pilih kasih untuk melindungi kepentingan kelompok politiknya. Hal ini terlihat dari di angkatnya beberapa kasus korupsi yang melibatkan actor-aktor lawan politik SBY yaitu diangkatnya kasus korupsi VLCC, Tommy, Soeharto, BLBI dan Laksamana Sukardi. Ketujuh, reaksi DPR yang akan mengancam melakukan interplasi terkait dengan alokasi pendidikan RAPBN 2008 yang tidak mencapai 20 % karena dianggap menyalahi UUD 1945.

Namun secara umum, konstelasi politik nasional secara eksplisit menggambarkan adanya indikasi penciptaan political image dan political down oleh beberapa elit guna mempersiapkan amunisi dalam Pilpres 2009.

Mengenai geo-politik kawasan dan global, menunjukkan adanya indikasi gerakan anti-AS yang tergabung dalam Sanghai Cooperation Organization) dimana anggotanya terdiri dari Tiongkok, Rusia, Uzbekistan, Tajikistan, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan. Pertemuan ketujuh SCO yang dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2007 di di ibu kota Kyrgyzstan, Bishkek dihadiri pejabat top dari Iran, India, Mongolia, Pakistan, Afghanistan, dan Turkmenistan sebagai pengamat. Kehadiran negara-negara pengamat tersebut memperbesar potensi SCO menjadi blok kuat untuk melawan dominasi AS dalam masalah-masalah internasional.

RECENT POLITICAL DEVELOPMENT

1. Calon Independen untuk Pilpres

Nampaknya memang inilah momentum yang ditunggu oleh para elit politik di negeri ini, ketika wacana calon independent untuk pilkada mendapat respon positif dari MK, pemerintah, DPR dan rakyat maka wacana tersebut kemudian mulai di bawa ke cakupan yang lebih luas lagi yaitu pilpres. Beberapa elit seperti Amien Rais dan Akbar Tanjung serta beberapa ormas seperti NU dan Muhammadiyah langsung menyatakan dukungannya. Memang wacana calon independen sejak awal diangkat bertujuan untuk mendelegitimasi dan mendistorsi peran parpol agar calon individu mempunyai peluang untuk ikut serta berkompetisi dalam pilkada maupun pilpres tanpa harus melalui parpol. Menyikapi isu ini, Ada beberapa hal yang harus kita cermati, pertama, kepentingan elit non parpol, dimana dikarenakan mekanisme pencalonan melalui parpol dianggap sangat memberatkan dan sulit karena membutuhkan cost yang tidak sedikit dan besarnya intervensi parpol sehingga hal ini menjadi batu sandungan bagi elit politik yang tidak mempunyai basis dukungan parpol. Kedua, kepentingan DPD, dimana ada upaya DPD untuk mencari cara lain terkait upayanya untuk meng-amandemen UUD 45 karena independent for pilpres hanya bisa dijalankan ketika pasal 6A UUD 45 telah di amandemen. Perlahan wacana amandemen UUD 45 dimasukkan dalam wacana independent for pilpres. Ketiga, kepentingan parpol, dimana penolakan DPR atas wacana independent for pilpres membuktikan adanya perlawanan dari kubu parpol untuk menggagalkan terealisirnya wacana tersebut demi mempertahankan eksistensi parpol. Keempat, adanya pemanfaatan momentum oleh new political actor terkait dengan wacana ini untuk muncul dalam bursa pilpres 2009.

2. Niatan Kejagung untuk ungkap kasus BLBI

Upaya untuk penyelesaian kasus BLBI oleh Kejagung terkesan diskriminatif dan setengah hati. Nampaknya pernyataan Hendarman Supandji Sehari setelah dilantik sebagai Jaksa Agung, bahwa agenda utamanya adalah memprioritaskan penuntasan kasus korupsi, khususnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai saat ini masih mandek hanya retorik belaka. Pasalnya, Kejagung hanya mentargetkan 3 kasus besar sedangkan kasus-kasus BLBI lainnya tidak di sentuh. Meskipun kasus-kasus BLBI lainnya dalam konteks merugikan Negara secara nominal lebih kecil namun meskipun kecil tetap saja telah merugikan Negara dan merupakan bentuk pengkhianatan atas rakyat. Jika Kejagung memang mempunyai itikad baik dalam proses penegakan hukum kasus BLBI, seharusnya semua kasus tidak melihat apakah itu besar ataupun kecil harus diungkap dan diadili semuanya. Terlebih kasus BLBI ini sudah 10 tahun berjalan namun belum ada satupun koruptor yang mendekam di bui. Koruptor yang sekarang sedang di incar oleh Kejagung untuk diungkap dugaan korupsinya adalah koruptor-koruptor yang secara politik berada di kubu lawan politik SBY. Hal ini terlihat bahwa penanganan kasus BLBI ini cenderung di politisasi untuk kepentingan rezim berkuasa terlebih menjelang pilpres 2009. Seharusnya jika memang SBY tidak mau dianggap mempunyai kepentingan politik atas penanganan kasus-kasus korupsi maka SBY dengan Kejagung-nya harus mampu bersikap adil dalam menindak siapa-siapa saja yang diduga telah melakukan korupsi tidak perduli apakah mereka berasal dari kubunya ataupun kubu lawan politiknya.

3. PK Munir syarat Politisasi

Diajukannya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan munir yang kemudian menyeret keterlibatan BIN menunjukkan ada upaya-upaya kelompok tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas BIN. Pasalnya, secara procedural of intelligence operational menjadi hal yang mustahil apabila sebuah lembaga intelejen menggunakan surat perintah untuk melakukan sebuah operasi. Terlebih keterangan hilangnya barang bukti berupa surat perintah yang berkop BIN kepada Direktur Garuda menambah keganjilan novum PK tersebut. Novum yang diajukan hanya bersifat kesaksian tanpa ada bukti materiil yang memperkuatnya. Secara histories, PK kasus munir di ajukan setelah Polly dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh keputusan kasasi MA. Pada bulan oktober 2006 Suciwati mengadukan kasus munir ini ke Konggres dan Senat AS agar menekan pemerintah RI secara serius dan cepat mengungkap konspirasi dibalik pembunuhan munir namun sebelum itu BIN terlebih dulu sowan ke konggres dan senat AS. Yang menjadi pertanyaan, apakah PK kasus munir yang sekarang di ajukan yang mengindikasikan adanya keterlibatan BIN membawa misi Konggres dan senat AS untuk menjatuhkan BIN? Atau memang ada kelompok-kelompok tertentu yang sengaja ingin memperburuk citra BIN yang secara tidak langsung merujuk kepada popularitas rezim yang berkuasa.

4. Empat Tahun MK berdiri

Empat tahun sudah MK berkiprah dalam mengawal pelaksanaan konstitusi di negeri ini, ada banyak hal yang telah dilakukan yang tercermin dalam setiap keputusannya dan tidak sedikit mengundang controversial. Pada dasarnya MK merupakan lembaga independent yang bertugas untuk melakukan tafsir atas konstitusi yang bertujuan melindungi kepentingan rakyat. Setiap UU yang tidak mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat akan dengan mudah dibatalkan oleh MK. Pada satu sisi, keberadaan MK menjadi harapan baru bagi rakyat untuk menuntut hak-hak kewarganegaraanya namun disisi lain, keberadaan MK menjadi ganjalan besar bagi kelompok-kelompok kepentingan yang hendak mengeksploitasi rakyat. Tidak heran jika kemudian keberadaan MK mengakibatkan terjadinya disharmonisasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membawa perubahan kinerja setiap lembaga negara. UU yang secara konstitusional ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, ternyata dapat dibatalkan MK. Ini juga menyangkut hubungan antarlembaga, khususnya MK dengan DPR dan Presiden. Begitu signifikannya peran MK membuat lembaga ini harus benar-benar menjaga independensinya, karena jika tidak MK akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu guna memuluskan misi mereka terlebih tidak ada lembaga Negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi MK. terkait dengan produk kebijakannya, ada banyak keputusan MK yang dimenimbulkan kontroversial diantaranya adalah keputusan tentang kewenangan KY, keputusan tentang UU KKR, keputusan tentang UU KPK, dan yang terbaru adalah keputusan mengenai calon independent pilkada. Sebagai lembaga independent negara penafsir konstitusi, dalam setiap keputusannya melakukan judicial review atas setiap perundang-undangan MK harus hati-hati dan teliti serta tetap mengacu pada UUD 1945 demi kepentingan rakyat.

5. Disharmonisasi antara MA dan KY

Dibentuknya lembaga Negara baru dengan tujuan untuk menciptakan efektifitas kinerja pemerintah ternyata juga berdampak pada terjadinya disharmonisasi antar lembaga. Disharmonisasi terjadi dalam tatanan implementasi misalnya berupa tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, egosektoral, dan lain-lain. Perseteruan antara MA dan KY di lingkup lembaga peradilan adalah salah satunya. Dengan munculnya KY, MA tidak lagi dapat mengontrol pengadilan. Karena salah satu fungsi KY adalah menjaga martabat hakim. Ironis sekali, ketika lembaga peradilan yang seharusnya mengurusi proses penegakan hukum dalam sebuah persidangan justru malah sibuk adu ego ke-lembagaannya. Alih-alih bukannya menegakkan keadilan malah saling menjatuhkan meskipun harus mengorbankan keadilan. Perseteruan MA dan KY sangatlah tidak sehat karena bisa berpengaruh pada keputusan dalam peradilan. Contoh adalah dalam kasus sengketa lahan di meruya selatan, Mahkamah Agung (MA) menilai Komisi Yudisial (KY) telah merusak sistem hukum atas pendapat hukum komisi tersebut terhadap putusan kasasi MA dalam kasus tersebut yang diungkapkan ke publik. Contoh lainnya, MA keberatan dengan tindakan KY memeriksa hakim di PN Jambi terkait dengan kasus putusan praperadilan mantan Bupati Muarojambi As`ad Syam dan pejabat Pemkab Muaro Jambi Syafaruddin dimana kedua pejabat tersebut tersangkut perkara dugaan korupsi milaran rupiah dalam proyek PLTD Sungai Bahar Muarojambi. Perseteruan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan memperburuk kinerja peradilan Indonesia.

6. Peran Presiden dalam Proses Seleksi KPU

Terkait dengan polemic seputar proses seleksi KPU yang dianggap tidak layak dijadikan sebagai ukuran untuk menyeleksi calon anggota KPU karena meninggalkan aspek substansial yaitu pemahaman mengenai pemilu dan integritas berdemokrasi. Presiden sebagai actor yang mengeluarkan payung hukum mengenai pembentukan panitia seleksi KPU harus bertanggung jawab. Dengan kata lain, presiden harus melakukan evaluasi atas kinerja pansel KPU untuk menentukan apakah hasil seleksi KPU tersebut layak untuk diajukan untuk meminta persetujuan DPR ataukah hasil seleksi KPU tersebut dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang. Hal ini harus dilakukan karena KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam proses pelakasanaan Pemilu 2009. Jika anggota KPU dipilih asal-asalan maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang. Terlepas mengenai peran presiden dalam proses seleksi KPU, ada hal penting yang harus kita waspadai yaitu upaya politisasi proses seleksi KPU oleh kelompok-kelompok tertentu terkait tidak lolosnya nama-nama beken seperti Plt Ketua KPU Ramlan Surbakti,
anggota KPU Valina Singka, mantan Sekjen Depdagri Progo Nurjaman, aktivis pemantau pemilu Hadar N Gumay dan anggota Panwaslu Didik Suprianto. Meskipun bukan sebuah keharusan nama-nama beken diatas harus lolos dalam seleksi KPU namun dari segi pengalaman mereka termasuk dalam kategori sangat berpengalaman dibandingkan ke 45 calon yang lolos saat ini. Apakah memang ada kepentingan pemerintah atau parpol yang bermain dalam proses seleksi KPU kali ini?. Tidak bisa dipungkiri, KPU mempunyai peran strategis dalam prosesi rotasi kekuasaan di negeri ini sehingga tidak heran banyak sekali kepentingan yang bermain di dalam proses seleksi anggotanya.

7. Penegakan Hukum SBY

Dalam minggu ini beberapa kasus korupsi yang sebelumnya tenggelam kembali lagi mencuat kepermukaan. Diantara kasus-kasus korupsi tersebut adalah kasus penjualan kapal tenker pertamina (VLCC) yang melibatkan Laksamana Sukardi dan Syafrudin Temenggung, kasus korupsi BPPC yang melibatkan Tommy Soeharto dan kasus korupsi yayasan supersemar yang melibatkan Soeharto. Nampaknya SBY ingin menunjukkan keseriusannya kepada public dalam penegakan hukum terlebih mengenai korupsi. Digantinya Jaksa Agung lama Abdurrahman Saleh kepada Jaksa Agung baru Hendarman S. seolah-oleh ingin menunjukkan kepada public bahwa SBY adalah presiden yang menjunjung tinggi penegakan hukum. Dalam penegakan hukum SBY ini banyak mengandung keganjilan dimana kasus-kasus korupsi yang ditangani cenderung diskriminatif dan tidak menyeluruh. Hanya koruptor-koruptor tertentu yang disidik dan dijebloskan ke penjara sedangkan koruptor-koruptor yang lain bebas berkeliaran dan menikmati hasil korupsinya. Terkadang malah, proses penyidikan dan peradilan para koruptor hanya formalitas belaka tanpa ada kejelasan hukumannya seperti yang terjadi pada kasus BLBI. SBY memang seolah-olah hendak membangun popularitasnya kembali dimata masyarakat melalui program penegakan hukumnya terlebih pemilu 2009 sudah semakin dekat. Dilematika antara penegakan hukum dan pertarungan kepentingan inilah yang membuat upaya penegakan hukum SBY menjadi serampangan dan diskriminatif.

8. DPR ancam interplasi

Tanggal 16 agustus 2007 kemarin, SBY mengumumkan RAPBN 2008 dalam sidang paripurna DPR. Dalam RAPBN 2008 tersebut menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan hanya 9,8% dari total RAPBN 2008, padahal hal tersebut bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Terkait untuk memenuhi anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari dana APBN, diluar gaji dan pendidikan kedinasan, sebenarnya telah ada kesepakatan antara Komisi X DPR RI dengan tujuh menteri ( Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Agama, dan Menteri Keuangan) pada rapat kerja 4 Juli 2005. Kesimpulan rapat tersebut, bahwa rentang kenaikannnya dari yang semula hanya 6,6% pada tahun 2004, menjadi 9,3% untuk tahun 2005, kemudian menjadi 12% untuk tahun 2006. Lalu menjadi 14,7% untuk tahun 2007, selanjutnya menjadi 17,4% untuk tahun2008, dan pada 2009 menjadi 20,1%. Tetapi kenapa untuk RAPBN 2008 ini hanya 9,8% yang mestinya mencapai 17,4% dari total RAPBN. Keputusan ini secara politis akan membahayakan posisi presiden karena akan memancing DPR untuk melakukan hak interpelasi atau hak angket. Dan tidak mungkin sikap politik pun akan di ambil oleh DPR jikalau Presiden tidak bisa merealisir amanat UUD 45 pasal 31 ayat 4.

9. Hubungan Depkeu dengan BPK

Kehadiran Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dicatatkan dalam lembaran Negara telah memcicu kemarahan BPK. BPK merasa telah dilecehkan oleh Depkeu terkait proses audit terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP). UU No 28 tahun 2007 tentang KUP pasal 34 dinilai mengebiri kewenangan BPK untuk mengaudit semua penerimaan negara. Jika hendak mengauditpun harus atas seizini Depkeu. Secara structur kelembagaan posisi BPK sebagai lembaga tinggi negara, seharusnya sejajar dengan presiden dan DPR, jadi tidak benar BPK harus minta izin ke menteri keuangan. Karena itu, BPK akan melakukan uji materi (judicial review) atas regulasi tersebut ke MK. Hal yang wajar, jika BPK merasa dilecehkan dan dikebiri kewenangannya karena memang tugas BPK adalah untuk melakukan audit keuangan lembaga Negara. Menyikapi hal ini, pemerintah cq Depkeu cenderung hendak menutup-nutupi semua informasi mengenai wajib pajak. Bisa jadi hal tersebut dilakukan untuk melakukan manipulasi data statistic untuk penerimaan Negara dari sector pajak karena dengan tidak diketahuinya transparansi jumlah wajib pajak maka akan sulit untuk menentukan akuntabilitas jumlah penerimaan Negara dari sector pajak.

10. Hubungan DPR dengan DPD

Ketidakharmonisan hubungan antara DPR dengan DPD ini terlihat dari tidak disepakatinya usulan DPD untuk melakukan amandemen ke-lima UUD 45 oleh fraksi-fraksi di DPR. Tentunya, bagi DPR, usulan DPD untuk memperkuat posisinya di legislasi akan membahayakan posisi DPR karena dapat mengurangi otoritas kewenangan DPR di legislative. Meskipun gagal menempuh jalur amandemen UUD 45 namun Usulan DPD tersebut saat ini menjadi perdebatan serius dalam pembahasan RUU SUSDUK. Indikasi lain yang menunjukkan disharmonisasi antara DPR dengan DPD adalah terkait dengan usulan DPD untuk memperbolehkan calon independent ikut dalam pilpres 2009. Pada dasarnya, disharmonisasi tersebut dilatarbelakangi oleh konflik kepentingan antar lembaga sehingga mempengaruhi keputusan politik masing-masing untuk saling menjatuhkan. Hal ini semakin menunjukkan bahwa system perpolitikan kita saat ini berlangsung secara tidak sehat (realisme politik).

C. SECURITY

SUMMARY

Situasi keamanan menjelang peringatan kemerdekaan 17 Agustus 2007 di Aceh sangat mencemaskan semangat Nasionalisme dan kedaulatan NKRI, dibakarnya simbol kedaulatan negara bendera merah putih oleh GAM menjadi cerminan bahwa gerakan separatisme di Aceh belum mati, penurunan bendera oleh masyarakat aceh tanpa adanya kontrol aparat keamanan dan pemerintahan lokal membuktikan bahwa kepemimpinan baru di Aceh tidak berjalan kondusif untuk meredam konflik lokal. Ledakan bom pasuruan yang kental dengan motif terorisme ini pun tidak bisa diprediksi aparat kepolisian yang selalu lalai hingga perakitan bom di Pasuruan tidak bisa dipantau pihak keamanan. Tidak lama setelah bom pasuruan meledak rel kereta apipun dipotong masyarakat di Grobogan Jawa Tegah sehingga mengakibatkan tergulingnya kereta di daerah Semarang menteri perhubunganpun kalut dengan membabi buta menyangka bahwa ini adalah sebuah gerakan sabotase dan meminta aparat kepolisian bahkan BIN untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan tokoh di balik sabotase pemotongan rel ini. Di satu sisi keamanan domestik yang tak bisa dipantau dan dikendalikan aparat keamanan suatu hal yang ironis dilakukan oleh pemerintahan kita yaitu presiden susilo bambang yudhoyono dengan melakukan pemangkasan anggaran pertahanan yang sudah minim dibuat tambah minim lagi dengan pemangkasan untuk alokasi korban lapindo dan pada RAPBN 2007 SBY tidak menunjukkan komitmen yang cukup kuat untuk membenahi sistim pertahanan keamanan.

Sangat ironis dan memprihatinkan masa depan pertahanan keamanan republik ini diberagam gejolak separatisme dan konflik lokal perbatasan pemerintah tidah memberdayakan perangkat pertahanannya dan kesejahteraan prajurit TNI. Peluang untuk pecahnya NKRI kedepan semakin besar melihat potensi dan fakor konflik lokal yang subur seperti gejolak di Papua dengan Freeportnya, Ambon dengan sentiment agama dan Cakalelenya, aceh yang masih menyimpan dendam terhadap TNI dan elit-elit GAM yang mengkhianati perjuangan kemerdekaan masyarakat Aceh dan terakhir terindikasi akan disulutnya konflik oleh pihak tertentu dengan motif SARA di NTT dimana ada kandungan migas di celah Timor yang diincar Australia. Pemerintahan SBY tidak konsisten terhadap visi kepemimpinannya dan telah berkhinat dengan tidak bisa menstabilkan keamanan domestik terbukti masih adanya bom, pembakaran bendera, sabotase kereta, dan hubungan kerjasama keamanan kenegara kawasan yang kacau sangat merugikan negara, bangsa dan kedaulatan NKRI dalam DCA Singapura-Indonesia yang penuh ketidak pastian keuntungannya bagi bangsa dan negara. Konflik lokal semakin merebak, menjamurnya separatisme, pontensi terorisme dalam negeri yang tumbuh subur dan pertahanan keamanan yang tertinggal jauh negara-negara tetangga dijawab dengan pemotongan anggaran dan alokasi RAPBN yang minim.

Secara umum dinamika keamanan pekan terakhir diperayaan 62 tahun RI menunjukkan bahwa stabilitas keamanan domestik masin rawan teror dan potensi konflik dalam negeri cenderung rentan terhadap rongrongan kedaulatan NKRI, dimana dinamika konflik beserta faktor-faktor untuk terjadinya gejolak separatisme masih tumbuh subur direalitas kemiskinan masyarakat Indonesia dan belum adanya perioritas pembangunan yang kongkrit mengurangi pengangguran oleh pemerintah untuk memproteksi gerakan separatisme. Dengan dipangkasnya anggaran APBN yang sudah minim akibat pemasukan devisa pendapatan negara yang sedikit serta belum pulihnya ekonomi sejak 98 dari krisis dampak dari kebijakan ekonomi global yang selalu berfluktuatif negative terhadap perkembangan ekonomi Indonesia yang liberal sehingga pengaruh liberalisasipun masuk dalam sistim pertahanan keamanan Indonesia melalui mantra separatisme yang syarat kepentingan liberalisasi dengan visi mengoyak keadaulatan NKRI dan mengeruk SDA sebanyak-banyaknya dengan menciptakan ketidakstabilan keamanan di hari 62 tahun Indonesia merdeka tetapi semangat kemerdekaan pertahanan kita telah dikhianati oleh pemerintahan SBY yang tidak pro terhadap pemberdayaan pertahanan dan merentankan pecahnya kedaulatan NKRI dengan memberi alokasi Anggaran dalam RAPBN pertahananan yang minim.

RECENT SECURITY DEVELOPMENT

1. Bom Pasuruan

Ledakan Bom di pasuruan yang diindikasi dengan ancaman terorisme menunjukkan sangat membuka mata kita bahwa gerakan terorisme tidak hilang di Indonesia, bahkan sangat tidak mungkin kedepan akan marak ancaman dan aksi-aksi teror bom, walaupun dari pantauan lapangan ledakan tersebut hanya berupa bom ikan untuk keperluan penangkapan ikan sedangkan penangkapan ikan dengan menggunakan bom di pasuruan sudah tidak pernah lagi dilakukan oleh nelayan dikarenakan faktor kerusakan lingkungan hidup laut dan adanya sanksi hukuman penjara.

Ledakan tanggal 11 Agustus 2007 lalu menjadi sebuah pertanyaan besar kenapa perakitan bom masih dibiarkan dan pendistribusian bahan peledak tidak diawasi oleh pihak kepolisian hingga ditemukannya 45,2 kilogram bahan peledak jenis TNT, 1,6 kilogram potasium chlorat, sejumlah black powder yang dicampur solar, ribuan detonator aktif, dan ribuan casing (selongsong) detonator, patut dipertanyakan kenapa sangat mudah mendapatkan bahan-bahan peledak yang mampu menghancurluluhlantahkan gedung-gedung bertingkat ini. Siapa jaringan dibalik pendistribusian bahan dan alat peledak di pasuruan itu tidak bisa dikatakan satu kelompok saja baik kalangan sipil, kepolisian atupun pihak militer perlu diselidiki siapa yang selama ini menyalurkan alat-alat ledak itu ke pasuruan ataupun pendistribusian produksi bom pasuruan kewilayah-wilayah mana saja di Indonesia yang belum dapat dideteksi secara pasti oleh pihak aparat kepolisian ataupun intelijen. Rumah Haji Ilham di Jalan Airlangga Gang Anggrek, Kota Pasuruan yang hanya beberapa meter dengan kantor polisi kenapa bisa luput aktivitas perakitan bom dari pantauan pihak kepolisian. Padahal dari temuan TNT dilapangan tertera tulisan high explosive artinya bahan peledak temuan ini mampu meledak seperti di bali dan hotel marriot tapi kenapa kantor polisi yang tidak ada satu kilometer dari lokasi tersebut tidak mengetahui atau mengetahui tapi membiarkannya, melihat dari beberapa kelemahan intelijen dan kelalaian aparat keamanan dalam memproteksi ancaman terorisme ataupun separatisme seperti masuknya penari cakalele yang mengibarkan bendera RMS didepan presiden tidak dapat diantisipasi atau mungkin adanya keterlibatan polisi dalam hal ini dimana tingkat kesejahteraan aparat keamanan yang minim sehingga rawan akan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang tidak menginginkan Indonesia dalam keadaan aman kondusif dengan jaminan keamanan di Indonesia yang tidak pasti dimana setiap saat berpotensi dari ancaman bom dan aksi para teroris karena masyarakat mudah mendapatkan bahan peledak dan mampu membuatnya.

2. Sabotase Rel Kereta Api

Belum tuntas penanganan kasus ledakan bom pasuruan tiba-tiba rel kereta api digergaji sepanjang lima meter di kilometer 27+4/5 atau sekitar 4 kilometer dari Stasiun Gubug, Grobogan, Jawa Tengah, beragam pendapat muncul bahwa ini adalah sabotase. Menteri perhubunganpun geram dan meminta pihak polisi bahkan BIN untuk mengusutnya siapa aktor beserta dalang dibalik sabotase sarana transportasi milik negara ini dan meminta untuk mengusut jaringan pelaku dibalik pemotongan ini, Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi IV Semarang, Warsono langsung berpendapat bahwa ini adalah sabotase. Sangat ironis memang ketika kita membahas permasalahan sabotase, terorisme, separatisme dan potong memotong rel kereta ataupun pencurian fasilitas transportasi seperti rel kereta api ini dimana diwilayah jawa tengah ataupun tempat lain yang sering terjadi pencurian justru karena motif atau alasan ekonomi, seperti alasan pengergajian ini yang didapat pihak kepolisian dari sang pelaku, mereka melakukan pemotingan rel karena dilatarbelakangi tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk makan, maka harus memotong rel guna memenuhi kebutuhan perut yang keroncongan tidak punya penghasilan. Musim kemarau yang berkepanjangan dijawatengah sejak hujan jarang turun lagi dan sawah tidak bisa ditanami padi, palawija sehingga timbul paceklik hingga kelaparan masyarakat melanda, karena tidak bisa lagi menanam padi disawah, yang biasanya tumbuh untuk dimakan mengobati rasa lapar ditambah kebutuhan pokok sehari-hari semakin mahal mengakibatkan jumlah kelaparan dan kemiskinan di Indonesia mengacam, maka sebagai alternative pilihan untuk menyambung hidup masyarakatpun dengan melakukan aksi pencurian rel kereta, kabel listrik, besi tower penopang telkom ataupun PLN serta fasilitas milik negara lainnya yang selama ini memang rawan dicuri karena tidak dijaga terawasi secara ketat oleh petugas dan pihak aparat keamanan. Bahkan aksi pencurian fasilitas negara ini justru sering dilakukan oleh oknum dari pegawainya karena tidak cukup gajinya dalam memenuhi tuntutan keluarga dan harus mencuri fasilitas justru oknum ini lebih lihai dalam mengergaji rel, memotong kabel atau besi tower, bukan hal yang sulit bagi masyarakat awam untuk melakukannya ditambah faktor desakan kebutuhan ekonomi yang semakin sulit dan susah mencari penghasilan didaerah yang dilanda kekeringan maka mencuri rel menjadi alternatif.

Seharusnya kasus penggergajian rel kereta api di Grobogan Semarang tidak perlu ditanggapi dengan sikap yang reaksioner bahwa ini adalah sabotase apalagi dipolitisir untuk meningkatkan alokasi anggara untuk departemen perhubungan atau kenaikan gaji pegawai sehingga kinerjanya akan membaik dan lebih professional dalam mengelola fasilitas negara, sebagaimana kita ketahui RAPBN untuk department transportasi ditinggkatkan pada 2008. bisa saja reaksi menteri perhubungan yang berlebihan tentang isu sabotase ini agar diusut oleh BIN hanya untuk kamuflase belaka untuk menutupi realitas masyarakat di daerah yang semakin miskin dengan menghembuskan isu sabotase untuk bargaining anggaran dan rasionalisasinya bahwa wajar bila RAPBN untuk transportasi ditinggkatkan sedangkan RAPBN untuk mengentaskan kemiskinan didaerah justru tidak jelas padahal akar permasalahannya dikemiskinan bukan pada motif sabotase yang bernuansa politis.

3. Penurunan dan Pembakaran Bendera di Aceh

Menjelang 17 agustus 2007 bendera merah putih dibakar dan diturunkan di Kabupaten Aceh Utara oleh anggota GAM belum lama masyarakat Aceh baru dipimpin Gubernur yang baru yang dipilih secara langsung melalui calon independentnya yaitu Irwandi Yusuf dari kalangan GAM. Sebuah penghinaan dan penghinatan simbol keagungan negara kenapa masih saja terjadi di Aceh ini membuktikan lemahnya pengawasan dan pengamanan pemerintah setempat tidak berjalan apalagi koordinasi kerja intitusi seperti kepolisian dan aparat keamanan yang tidak berfungsi baik pasca perjanjian Helsinki 2005. gejolak separatisme seperti ini tidak bisa dibiarkan apalagi justru dipelihara pemerintahan aceh yang baru yang seharusnya terkoordinasikan dengan aparat keamanan dalam mengontrol gejolak perlawanan yang bernuansa separatis untuk mengkondusifkan berlangsungnya peringatan kemerdekaan RI yang selama ini diinjak-injak kedaulatannya oleh gerakan separatisme GAM. Wajar saja kalau Gus Dur marah meminta Irwandi Yusuf diberhentikan jadi Gubernur dan Ryamizad mantan Kasad bersikap keras terhadap pelaku penurunan dan pembakaran bendera merah putih karena memang sudah sangat keterlaluan. Sikap lembek pemerintah dalam menangani kasus separatis wajib dipertanyakan keseriusannya dan kenapa tidak pernah becus menangani gerakan-gerakan yang bernuansa separatis mulai dari tarian cakalele hingga berdampak fatal memuncak kadarnya di Aceh dengan pembakaran merah putih ini adalah sebuah kecaman kedaulatan pemerintah dan ajakan perang kembali kepada NKRI yang dikomandani SBY pasca helzinki bahwa separatisme GAM tidak mati justru tambah subur. Pemicu suburnya separatisme semakin kuat ketika elit GAM yang sekarang duduk di pemerintahan Aceh tidak tau diri, tidak bisa mengakomodir keinginan masyarakat justru berperilaku picik dengan bergaya hidup elitis naik mobil mewah memikirkan nasibnya sendiri lupa akan penderitaan masyarakat Aceh pasca sunami dan gejolak konflik kekerasan yang memakan banyak jiwa dan meninggalkan luka dendam yang mendarah daging dimasyarakat. Potensi muncul GAM baru pasca helzinki dan pasca 17 agustus 2007 semakin luas karena dipicu oleh elit-elit GAM itu sendiri yang tidak lagi peduli dengan penderitaan rakyat Aceh. Kalau dahulu GAM muncul dipicu karena sentiment terhadap pemerintahan pusat yang tidak adil terhadap rakyat Aceh maka kini makin banyak faktornya gerakan separatisme tumbuh dipicu ketidak beresan elit-elit GAM yang duduk dipemerintahan dimana permasalahan kemiskinan, penganguran dan pembangunan pasca bencana sunami yang tidak berjalan baik oleh pemirintah pusat dan daerah ini semakin memicu gejolak separatisme menjadi semakin subur apabila pemerintah tidak bisa tanggap tegas dalam bertindak kita tinggal tunggu ledakan konflik berdarahnya saja seperti dahulu. Ini menunjukkan bahwa perjanjian Helsinki telah dihianati oleh pihak GAM dan pemerintahan RI telah memicunya dengan menyakiti harapan damai masyarakat Aceh.

4. Anggaran Pertahanan

Pemerintah Indonesia tidak mendukung anggaran pertahanan yang membaik dalam RAPBN 2007 terbukti kebijakan yang dikeluarkan SBY perihal pemotongan anggaran Dephan untuk korban Lumpur lapindo dimana semakin minim saja pemberdayaan ketahanan nasional RI untuk mengamankan kedaulatan wilayah dari ancaman asing dan gejolak keadaulatan NKRI dari ancaman separatisme, konflik perbatasan dan potensi-potensi keamanan domestik yang akhir-akhir ini muncul akibat dari sistim pertahanan dan keamanan Indonesia yang lemah dalam persenjataan, teknologi dan kapasitas skill sumber daya manusianya yang masih ketinggalan perkembangan modernisasi teknologi pertahanan dan tingkat kesejahteraan prajurit yang memprihatinkan. Dapat kita lihat dari alokasi anggaran RAPBN 2008 dibawah ini.

Tabel 3

Rincian Anggaran 2008 Dephan (ribuan Rp)

Dephan

33.678.983.270

Program penerapan kepemerintahan yang baik

19.769.804.100

Program pengembangan pertahanan integratif

1.502.977.914

Program pengembangan pertahanan matra darat

1.911.967.537

Program pengembangan pertahanan matra laut

1.735,296.438

Program pengembangan pertahanan matra udara

1.651.750.188

Program penegakan kedaulatan dan penjagaan keutuhan wilayah NKRI

1.229.337.700

Program pengembangan bela negara

409.675.633

Program pengembangan sistem dan strategi pertahanan

269.057.960

Program pengembangan industri pertahanan

5.098.273.440

Program kerja sama militer internasional

34.418.900

Program penelitian dan pengembangan pertahanan

37.361.330

Program operasi bhakti TNI

29.062.130

Tabel 4

Perbandingan anggaran dari tahun ke tahun (miliar rupiah)

Lembaga

2005

Realisasi

2006

Realisasi

2007

RAPBN-P

2008

RAPBN

Dephan

20.828,5

23.922,8

29.578,6

33.679,0

Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN 2008

Potensi ancaman kedaulatan seperti kasus ambalat jika kedepan muncul kembali dipulau-pulau terluar atau wilayah perbatasan yang rawan konflik dan rawan disintegrasi akan semakin mudah pecah dan lepas melihat keseriusan pemerintah untuk membenahi pertahanan keamanan Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI tidak tercermin pada RAPBN 2008 ditamlah lagi pemotongan anggaran dephan untuk korban Lumpur lapindo yang seharusnya kejadian dilapindo tidak dibebankan kepemerintah yang berimbas pada alokasi anggaran pertahan tetapi pemerintah menunjukan sikap yang tidak tegas dan tidak punya komitmen dalam menjalankan fungsi kenegaraan yang progressive dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI dimaraknya gejolak separatisme, terorisme, dan konlik lokal yang setiap saat dapat bergejolak dengan tidak diimbangi dengan kapsitas SDM dan peralatan yang kongkrit dalam menunjang kinerja prajurit dilapangan guna mengamankan kedaulatan bangsa. DCA yang berkemelut tidak jelas tidak menjadi sebuah evaluasi bahwa sistem pertahanan kita yang lemah akan selalu rawan jika melakukan kerjasama pertahanan dengan negara lain yang mempunyai peralatan dan teknologi pertahanan perang yang lebih modern dan canggih yang akhirnya Indonesia menjadi pihak yang selalu dirugikan karena kelemahan peralatan dan SDM TNII yang tidak pernah diprioritaskan perbaikan kwalitas manusianya.

Reformasi internal TNI menuju militer yang professional akan berjalan mundur melihat anggaran yang tidak memberdayakan berjalannya pembenahan terhadap perbaikan kinerja birokrasi yang ruwet ditambah pemenuhan alutista yang minim dapat menimbulkan kerawanan kedaulatan dimana peralatan utama sistem pertahanan kita tidak mampu menopang keterjagaannya pulau-pulau terluar Indonesia yang rawan percurian dan lepas dari pangkuan NKRI seperti sipadan dan ligitan belum lagi potensi bajak laut yang selalu beroprasi di sekitar selat malaka.

5. Shanghai Cooperation Organisation

Organisasi Kerjasama Shanghai (SCO) dengan Missi Perdamaian 2007" diadakan di Xinjiang, China barat laut yang melibatkan 6.000 personil militer dari China, Kazakhstan, Kyrgystan, Rusia, Tajikistan dan Uzbekistan. Dimana SCO telah mengalami perkembang yang pesat dari satu usaha regional pertengahan tahun 1990-an untuk mengurangi pasukan militer di sepanjang perbatasan dalam meningkatkan kerjasama militer dan ekonomi, dengan fokus pada Asia Tengah. Kontribusi yang diberikan pihak rusia dan cina menunjukkan keseriusan SCO ini untuk semakin menguatkan komunitas kerjasama pertahanan diwilayah Asia sebagai kekuatan blok alternative dari amerika. Kehadiran presidaen iran ahmadinejad semakin memunculkan balance of power dari kekuatan amerika yang digagas SCO, Kegiatan itu dilakukan setelah para pemimpin SCO menegaskan penentangan mereka terhadap kekuasaan AS dan ahmadinejad saat hadir sebagai peninjau mengecam campur tangan militer amerika di bekas negara Sovyet di Asia Tengah, Kyrgystan. Sentimen negative terhadap AS semakin menguatakan solidaritas negara-negara yang tidak setuju dengan kebijakan militer AS selama ini bersatu dalam SCO dengan melakukan kerjasama pertahanan militer dan pembahasan terhadap penanganan konflik perbatasan wilayah serta permaasalahan penanganan separatisme dan terorisme. Asia sebagai kawasan timur yang rentan terhadap permasalahan pertahanan dimana kekuatan peralatan militer yang tak secanggih dan semaju barat sangat rentan. SCO merupakan harapan dan sebuah alternative kekuatan kerjasama pertahanan keamanan asia tenggara sebagai penyeimbang kekuatan blok AS. Asia akan semakin kuat dan semakin berkembang maju pertahanan keamanannya jika menyatukan kekuatan asia tenggara secara total sehingga penjagaan keamanan diwilayah asia kedepan akan semakin kondusif dalam menangulangi permasalahan kedaulatan negara dan ancaman keamanan wilayah. Indonesia seharusnya dapat melihat potensi kerjasama yang cukup baik digagas china, rusia dan beberapa negara yang tergabung disini dalam perumusan dan pembahasan terhadap permasalahan keamanan karena Indonesia masuk dalam sebuah wilayah asia yang strategis letak geografisnya dan membutuh kekuatan pengaman wilayah negara yang kuat di asia tenggara melihat kapasitas peralatan teknologi pertahan dan SDM TNI kita yang masih lemah dan tertinggal jauh oleh negara berkembang Asia.

D. 10 Rangking Isu Periode 11-19 Agustus 2007

1. Kontroversi RAPBN 2008

2. Anggaran Departemen Pertahanan

3. Economic Partnership Agreement (EPA) RI-Jepang

4. Renegosiasi KK PT. Freeport

5. Potensi Interpelasi DPR untuk Anggaran Pendidikan

6. Kasus BLBI

7. Calon Independen untuk Pemilu Presiden 2009

8. Bom Pasuruan

9. Pencurian dan Perobekan Bendera Merah Putih di NAD

10. Sabotase Rel Kereta Api

Jakarta, 20 Agustus 2007

M. Danial Nafis

Director Executive of INSIDé



* Agustus 2006

° Maret 2006

Tidak ada komentar: